
batampos– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri resmi merilis hasil pemeriksaan kecelakaan kerja yang terjadi di PT ASL Shipyard Indonesia pada 15 Oktober lalu. Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Investigasi khusus untuk mengusut kejadian tersebut.
Tim ini bekerja berdasarkan beberapa surat tugas, yakni Surat Tugas Nomor 500.15.18.1/1708/2025 tanggal 15-16 Oktober 2025, Nomor 500.15.18.1/1722/2025 tanggal 22-28 Oktober 2025, Nomor 500.15.18.1/1765/2025 tanggal 29-31 Oktober 2025, serta Nomor 500.15.18.1/1790/2025 tanggal 4 November 2025. Pemeriksaan dilakukan terhadap PT ASL Shipyard Indonesia beserta sejumlah subkontraktornya.
Diky mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut telah tertuang dalam laporan lengkap yang disampaikan kepada perusahaan. “Hasil pemeriksaan khusus dari tim investigasi sudah kami lampirkan. Ada sejumlah rekomendasi yang wajib dipatuhi perusahaan demi memastikan keselamatan pekerja,” katanya, Selasa (18/11).
BACA JUGA: Penyidikan Ledakan MT Federal II Masuki Tahap Penentuan, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Salah satu poin paling tegas dalam rekomendasi Disnakertrans adalah permintaan agar PT ASL Shipyard Indonesia menunda sementara seluruh pekerjaan di MT Federal II. Penundaan ini diperlukan untuk memastikan area kerja benar-benar aman sebelum aktivitas dilanjutkan.
Tim investigasi juga mewajibkan perusahaan melakukan pembersihan menyeluruh (tank cleaning) pada ruang-ruang dan area kerja yang memiliki akses udara ke dalam kapal. Hal ini untuk menghilangkan potensi bahan mudah terbakar yang dapat memicu kecelakaan serupa.
Selain itu, PT ASL Shipyard Indonesia diminta segera menunjuk Ahli K3 bidang lingkungan kerja, termasuk Teknisi K3 Deteksi Gas Ruang Terbatas, Teknisi K3 Bekerja di Ruang Terbatas, Petugas Penyelamat Ruang Terbatas, serta Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT). Seluruhnya harus sesuai ketentuan Permenaker No 11 Tahun 2023 dan Permenaker No 9 Tahun 2016.
Disnakertrans juga menekankan pentingnya penyediaan sarana K3 yang memadai, seperti blower, exhaust, serta personal gas detector untuk setiap pekerja yang beraktivitas di ruang terbatas.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” ujar Diky.
Tak hanya itu, perusahaan juga diminta memberikan teguran keras kepada HSE Manager dan Ship Repair Manager atas kelalaian dalam penerapan standar K3 sesuai peraturan perundang-undangan. Rekomendasi ini dianggap penting untuk memastikan tanggung jawab manajerial berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk pekerjaan perbaikan kapal bermuatan minyak mentah atau bahan kimia, Disnakertrans meminta seluruh prosedur keselamatan diterapkan secara ketat untuk mencegah kejadian serupa. PT ASL sebagai kontraktor utama juga diwajibkan memastikan seluruh subkontraktornya mengikuti standar K3 yang berlaku.
“Semua syarat K3 wajib dipenuhi oleh PT ASL dan seluruh subkontraktornya,” kata Diky. (*)
Reporter: Arjuna



