Kamis, 26 Februari 2026

Hasil Uji Labfor untuk Pastikan Jenis Limbah di Perairan Dangas Belum Keluar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Limbah minyak hitam di Pantai Dangas.

batampos –Penanganan kasus dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kapal karam di perairan Dangas, Tanjung Pinggir, Sekupang, masih menunggu hasil uji laboratorium forensik. Polisi menyebut, proses pemeriksaan sampel di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri diperkirakan memakan waktu sekitar dua pekan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Dharma Praditya Negara, mengatakan, hingga saat ini hasil pemeriksaan laboratorium belum diterima penyidik.

“Hasilnya belum keluar. Kami masih menunggu hasil uji dari Labfor Bareskrim,” ujar Dharma, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan, hasil uji laboratorium menjadi kunci untuk memastikan jenis serta kandungan zat pencemar yang mencemari perairan Dangas, sekaligus menentukan langkah hukum lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.

“Perkiraan waktunya sekitar dua minggu,”sebutnya.

Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menggandeng Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk melakukan pengambilan dan pengujian sampel limbah di lokasi kapal karam LCT Mutiara Galrib Samudera. Tim turun langsung ke perairan Pantai Dangas, Tanjung Pinggir, dan mengamankan berbagai sampel yang diduga terkontaminasi limbah B3.

Sampel yang diambil antara lain plastik inner bag yang ditemukan sekitar 500 meter dari titik kandas kapal, kumpulan plastik dan jaring yang terpapar limbah, tanaman alga yang terindikasi tercemar, tanah di sekitar akar mangrove, swab bebatuan di lokasi, serta sludge di area mangrove sekitar 50 meter dari titik kapal kandas. Untuk mengukur tingkat pencemaran perairan, tim juga mengambil sampel air permukaan dan air di kedalaman delapan meter.

Pada hari yang sama, tim Labfor melanjutkan pengambilan sampel di tangki nomor dua kapal LCT Mutiara Galrib Samudera yang berada di lokasi PT Tiger Trans Indonesia untuk perbaikan mesin. Dari tangki kapal tersebut, diamankan sludge dan oily water untuk dianalisis lebih lanjut di laboratorium.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan dua perusahaan, nahkoda kapal, serta pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam. Pegawai KSOP Batam yang diwakili Kepala Pos Kesyahbandaran Batu Ampar juga telah dimintai keterangan seharian oleh penyidik Tipidter.

Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera sebelumnya dilaporkan mengangkut sekitar 200 jumbo bag limbah hitam yang berasal dari kapal tanker di perairan Batu Ampar. Limbah tersebut rencananya dibongkar di Pelabuhan Bintang 99 sebelum dibawa ke kawasan Kabil. Namun, kapal mengalami insiden kandas di perairan Dangas sehingga sebagian muatan diduga jatuh ke laut dan terbawa arus.

Dampak pencemaran terlihat di perairan dangkal hingga garis pantai kawasan Patam Lestari. Pasir pantai menghitam dan warga mengeluhkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas harian mereka. Polisi menegaskan akan menyampaikan hasil uji laboratorium kepada publik setelah diterima secara resmi dan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya. (*)

ReporterYashinta

SALAM RAMADAN