Selasa, 27 Januari 2026

Hendak Berangkatkan PMI ke Irak Secara Ilegal, Dua Wanita Divonis Dua Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa pengiriman PMI non prosedural ke Timur Tengah disidang di Ppengadilan Negeri Batam, Selasa (27/1/2026). F Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama  dua tahun terhadap dua terdakwa, Yusliah dan Darti dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1).

Ketua Majelis Hakim Irfan Lubis dalam amar putusannya menyatakan bahwa keterangan para saksi serta barang bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi seluruh unsur dakwaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menimbang bahwa keterangan saksi-saksi dan alat bukti telah terpenuhi, majelis menyatakan terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” ujar Irfan di ruang sidang.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara dua tahun serta denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Usai pembacaan putusan,  penasihat hukum terdakwa Cut Wahidah Mumtaza
menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU Martua menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman lebih berat. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Yusliah dan Darti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut pidana penjara tiga tahun dikurangi masa penahanan, serta denda Rp3,75 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perkara ini bermula pada 2 Juli 2025 saat terdakwa Darti Alhusaini menghubungi Yusliah dan menyampaikan rencana membawa dua orang calon PMI ke Singapura.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2025 Darti kembali meminta Yusliah memesan kamar di salah satu hotel di kawasan Botania, Batam, untuk menampung calon PMI tersebut. Pada 10 Juli 2025 Yusliah menjemput saksi Muniah calon PMI, di Bandara Hang Nadim dan mengantarkannya ke hotel. Di lokasi tersebut sudah ada Rosmina calon PMI lainnya.

Keesokan harinya, 11 Juli 2025 Yusliah dan Darti membawa Muniah dan Rosmina menuju Pelabuhan Internasional Batam Center untuk menyeberang ke Singapura. Setibanya di pelabuhan, Darti meminta Yusliah membeli empat tiket kapal tujuan HarbourFront, Singapura.

Namun, saat pemeriksaan imigrasi, Muniah ditolak dan diminta masuk ke ruang pemeriksaan, sementara Yusliah, Darti, dan Rosmina sempat lolos. Menyadari adanya pemeriksaan polisi terhadap Muniah, Yusliah kemudian melarikan diri dan bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Botania.

Dari fakta persidangan terungkap, Muniah dan Rosmina rencananya akan diberangkatkan ke Irak melalui Singapura untuk bekerja, tanpa melalui prosedur resmi penempatan PMI dan tanpa dokumen serta pelatihan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan hukum karena dilakukan secara perseorangan tanpa izin resmi atau Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIPPMI) dari pemerintah.(*)

ReporterAzis Maulana

Update