Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Hewan Kurban di Batam Dijamin Bebas PMK

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Sapi dan kambing yang masuk ke Kota Batam wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk Penyakit Mulut dan Kuku. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Batam memastikan seluruh hewan kurban bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam memastikan seluruh hewan kurban bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala DKPP Batam, Mardanis, mengatakan, sampai saat ini tim kesehatan hewan terus memantau kondisi hewan. Ia menjamin hewan kurban yang ada saat ini bebas dari PMK.


Hal ini berdasarkan pengecekan yang dilakukan setiap hari oleh tim kesehatan atau dokter hewan.

“Saya jamin hewan kurban yang ada di Batam ini bebas PMK. Karena kami bekerja keras untuk mengawasi hewan sejak dari asal, keberangkatan, hingga kedatangan di Batam,” sebutnya.

Mardanis menegaskan, semua hewan yang saat ini sudah tiba di Batam berada dalam keadaan sehat. Pihaknya juga memperketat aturan untuk keluar masuk hewan yang saat ini berada di kandang.

“Semua hewan yang keluar masuk harus tercatat dan mendapatkan izin dari karantina dan Satgas. Hewan yang berada saat ini dikandang, hanya diperbolehkan keluar pada H-1 menjelang hari raya Idul Adha,” ungkapnya.(*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update