Kamis, 5 Februari 2026

Hingga Awal Februari, Disnaker Batam Belum Terima Aduan Pelanggaran UMK 2026

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Disnaker Batam, Rudi Yudi Suprapto. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar Rp5.357.982 sejauh ini berjalan kondusif. Hingga akhir Januari 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam belum menerima satu pun pengaduan dari pekerja swasta terkait pelanggaran pembayaran upah di bawah UMK.

Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan hingga saat ini tidak ada laporan masuk, baik dari karyawan maupun keberatan dari pihak perusahaan.

“Sampai hari ini belum ada pengaduan dari pekerja,” ujar Yudi, Selasa (3/2).


Baca Juga: Jalan Marina City Kerap Macet, Warga Minta Pelebaran dan Penertiban PK5

Selain itu, Disnaker Batam juga belum menerima permohonan penangguhan penerapan UMK 2026 dari perusahaan swasta. “Keberatan dari perusahaan juga belum ada,” katanya.

Untuk memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan, Disnaker Batam sejak awal Januari 2026 telah membuka posko pengaduan di kantor Disnaker. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke loket pelayanan maupun secara daring.

“Setiap hari kita buka penerimaan pengaduan di ruang pelayanan. Bisa datang langsung ke kantor Disnaker di Sekupang, atau melalui layanan online,” jelas Yudi.

Tak hanya menunggu laporan, Disnaker Batam juga aktif turun langsung ke perusahaan-perusahaan guna melakukan sosialisasi penerapan UMK 2026. Kegiatan ini dilakukan bersama tim hubungan industrial (HI) dan menyasar kawasan industri besar.

“Sosialisasi sudah jalan. Dari HI sudah turun, tim kami juga gabung. Di Batamindo dan kawasan-kawasan industri lainnya sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Baca Juga: Rekayasa Jaringan Picu Gangguan, Distribusi Air Tangki Keteteran

Menurut Yudi, sejauh ini respons perusahaan cukup positif. Bahkan sebagian besar perusahaan telah menerapkan UMK sesuai ketentuan.“Respon perusahaan bagus semua. Sekitar 70 sampai 80 persen rata-rata sudah ikut UMK. Enggak ada masalah,” ujarnya.

Meski demikian, Disnaker Batam tetap membuka ruang bagi pekerja yang merasa dirugikan, termasuk mereka yang khawatir melapor karena takut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kontraknya tidak diperpanjang.

“Kita paham ada kekhawatiran soal privasi. Kalau mau melapor tanpa menyebutkan identitas secara terbuka juga bisa. Data itu tidak akan kita publikasikan sembarangan,” tegas Yudi.

Ia menambahkan, jika ada laporan masuk, pihaknya akan segera menindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan hingga penanganan hubungan industrial.“Kalau ada laporan, bisa langsung ke kami. Seperti kemarin ada persoalan mau PHK, itu langsung kita tangani lewat hubungan industrial,” katanya.

Ke depan, Disnaker Batam juga berencana melakukan pembinaan lanjutan kepada perusahaan mulai Februari 2026. “Kami sedang siapkan tim, lagi kita pelajari materi apa saja yang akan disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan. Ini bagian dari pembinaan agar tidak ada pelanggaran,” tutup Yudi. (*)

Update