Kamis, 19 Februari 2026

HNSI Kepri Ancam Somasi dan Aksi Besar ke BP Batam soal Tumpahan Sludge Oil di Pulau Dangas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera yang mengangkut limbah hitam kandas di perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Sekupang.

batampos – Tumpahan limbah sludge oil di perairan Pulau Dangas kembali memantik kemarahan nelayan pesisir. Kapal Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Garlib Samudera diduga kuat menjadi sumber tumpahan limbah B3 yang mencemari ruang tangkap nelayan.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan, peristiwa ini bukan kejadian pertama dan polanya hampir selalu sama setiap musim utara, baik di awal maupun akhir tahun.

“Lima tahun ke belakang ini terus terjadi. Barangnya hampir sama. Kita sudah lihat betul ini adalah limbah hasil tank cleaning atau cuci kapal,” tegas Distrawandi, Kamis (19/2).


Baca Juga: HNSI Tuntut Kapal Ditahan, Agen Dibekukan

Menurutnya, praktik pembuangan limbah diduga dilakukan karena perusahaan enggan mengeluarkan biaya pengelolaan limbah sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Mereka tidak mau mengeluarkan biaya lagi untuk menyelesaikan limbah ini dibuang di tempat yang seharusnya ditunjuk pemerintah. Ini yang kita yakini terjadi,” katanya.

HNSI Kepri menuntut perusahaan bertanggung jawab total, bukan sekadar memberi kompensasi kepada nelayan terdampak.“Kami tidak mau hanya ganti rugi atau kompensasi. Perusahaan harus memperbaiki lingkungannya. Kalau ditemukan unsur pidana, kami minta transparansi dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Limbah B3 Tumpah, Polda Kepri Selidiki Dugaan Pencemaran Laut Dangas

Distrawandi menekankan, pencemaran ini telah merusak ekosistem pesisir dan menghilangkan ruang tangkap nelayan. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang menggantungkan hidup di laut.

Meski ada upah pembersihan yang diberikan perusahaan, menurutnya nilai tersebut tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.“Masyarakat bergotong-royong membersihkan, tapi itu tidak sebanding dengan kerusakan dan hilangnya mata pencaharian,” ujarnya.

HNSI memberi waktu maksimal kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan transparansi hasil penyelidikan.“Kami sudah menunggu lebih dari 14 hari, bahkan hampir satu bulan. Kalau tidak ada penjelasan, kami akan surati, kami somasi, dan kami akan lakukan aksi besar-besaran,” katanya dengan nada tegas.

Baca Juga: ‎Limbah B3 Cemari Dangas, Nelayan Terdampak, Aktivitas Tangkap Ikan Terancam

Ia menyebut, pekan depan pihaknya akan mendatangi BP Batam untuk mempertanyakan aspek perizinan dan pengawasan kegiatan kapal, termasuk dugaan praktik tank cleaning ilegal.

“Perizinan kegiatan investasi di Batam itu hulu hilirnya di BP Batam. Kami akan pertanyakan itu,” tegasnya.

Tak hanya itu, HNSI juga meminta aparat memeriksa seluruh rantai dugaan kejahatan, mulai dari asal muatan limbah, pemilik kapal pengangkut, hingga pihak penerima barang.

“Periksa semua. Dari mana barang ini diangkat, siapa pemilik kapal pengangkut, siapa penerimanya. Jangan setengah-setengah,” tegasnya.

Distrawandi menyebut kasus ini bukan sekadar pencemaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan serius.“Ini kejahatan lingkungan. Bahkan bisa kita sebut kejahatan internasional. Kami tidak akan diam,” ujarnya.

Ia juga meminta KSOP meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairan Kepri.“Bukan kita melarang pelayaran. Tapi masyarakat pesisir butuh ekosistem yang bersih. Kapal-kapal mungkin tidak terdampak karena laut dalam, tapi limbah minyak dan sejenisnya itu sangat merugikan nelayan,” katanya.

HNSI Kepri, lanjutnya, telah menyampaikan persoalan ini kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dan berkomitmen membawa persoalan ini hingga ke tingkat pusat jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah.

“Kami berjanji kepada nelayan dan masyarakat pesisir, persoalan ini tidak akan kami diamkan,” pungkasnya. (*)

SALAM RAMADAN