Kamis, 8 Januari 2026

Hotel Kecil Jadi Sasaran, Pengawasan WNA Diperketat, Imigrasi Batam Libatkan Masyarakat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Imigrasi Batam memeriksa kepatuhan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), khususnya di kawasan industri strategis dan beberapa titik di kota Batam. Foto. Imigrasi Batam untuk Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kota Batam.

Langkah ini dilakukan melalui pemetaan berkelanjutan atas potensi pelanggaran izin tinggal, termasuk dugaan penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pemetaan yang dimaksud dilakukan secara komprehensif melalui pengawasan administratif dan lapangan.

Pengawasan tersebut mencakup pengumpulan serta analisis data keimigrasian, pemantauan kesesuaian aktivitas WNA dengan izin tinggal yang dimiliki, hingga evaluasi sektor-sektor yang dinilai rawan pelanggaran.

Baca Juga: Imigrasi Batam Tindak 430 WNA Pelanggar Izin Tinggal Sepanjang 2025, 4 WNA Lanjut ke Penyidikan

“Pengawasan awal bahkan sudah dilakukan sejak pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Ini merupakan langkah preventif dan deteksi dini untuk memastikan WNA patuh terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian,” ujarnya, Senin (5/1).

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Batam juga menjalin koordinasi lintas instansi, seperti Bea dan Cukai serta kepolisian, guna memperkuat pengawasan.

“Seluruh rangkaian ini menjadi bagian dari upaya preventif agar potensi pelanggaran dapat ditekan sejak awal,” jelasnya.

Selain pemetaan risiko, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menyiapkan operasi atau razia keimigrasian yang dilaksanakan secara rutin maupun insidental.

Operasi lapangan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan hasil analisis risiko, dengan mempertimbangkan data pendukung dari pengawasan administratif serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran, tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur,” kata Kharisma.

Operasi tersebut dapat dilakukan secara mandiri maupun serentak berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, seperti dalam kegiatan operasi Wira Waspada.

Pengawasan juga menyasar keberadaan WNA di hotel kecil atau penginapan non-berbintang. Mekanisme ini dilakukan melalui kewajiban pelaporan orang asing oleh pengelola penginapan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Selain itu, Imigrasi Batam melakukan pemeriksaan lapangan dan administratif serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait.

“Tujuannya agar data keberadaan WNA tercatat dengan baik dan potensi pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisasi. Jika ada indikasi kuat pelanggaran, operasi lapangan bisa segera dilaksanakan,” jelasnya.

Imigrasi Batam juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan keimigrasian. Laporan warga dinilai menjadi sumber informasi awal yang sangat membantu dalam mengungkap dugaan pelanggaran oleh WNA.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, meresahkan, atau diduga melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum melalui hotline Imigrasi Batam di nomor 0821-8088-9090.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan mendorong penyampaian laporan secara bertanggung jawab sebagai dukungan terhadap penegakan hukum dan ketertiban keimigrasian,” tutupnya. (*)

ReporterAziz Maulana

Update