
batampos – Putusan banding perkara kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Batam mengubah peta hukuman, tapi tidak menghapus luka kasus yang sempat mengguncang publik.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memangkas hukuman majikan korban, Roslina, dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara. Sementara vonis terhadap terdakwa lain, Merliati Loru Peda, tetap dua tahun penjara.
Putusan banding itu keluar pada akhir Januari 2026. Aparat penegak hukum memastikan kedua terpidana tetap menjalani masa tahanan, dengan masa penahanan sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Baca Juga: Dua Terdakwa Penyiksaan Intan Divonis Berbeda: Roslina 10 Tahun, Merliyati 2 Tahun
Pengurangan hukuman Roslina menegaskan sikap majelis hakim tingkat banding yang mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Batam.
Namun terhadap Merliati yang merupakan sepupu korban sekaligus bekerja sebagai ART di rumah yang sama, putusan tingkat pertama dikuatkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan jaksa menerima putusan tersebut. Namun ruang upaya hukum masih terbuka jika pihak terdakwa mengajukan kasasi.
“Kalau terdakwa kasasi, jaksa juga kasasi. Kalau mereka menerima, jaksa juga menerima,” kata Priandi, Jumat (6/2).
Data pemberitaan juga menunjukkan vonis Roslina memang diturunkan dari 10 tahun menjadi 7 tahun, sementara terdakwa lain tetap divonis 2 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah korban, Intan Tuwa Negu, diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis selama hampir satu tahun sebelum akhirnya terungkap pada Juni 2025.
Dalam proses persidangan sebelumnya, korban mengungkap berbagai bentuk penyiksaan. Ia mengaku dipukul, dipaksa melakukan tindakan merendahkan martabat, hingga dipaksa minum air kloset.
Penyidik juga menemukan barang bukti berupa catatan yang disebut “buku dosa”, berisi daftar kesalahan korban yang diduga kerap dijadikan alasan penganiayaan.
Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka fisik serius, malnutrisi, serta trauma psikologis mendalam.
Dalam proses hukum, kedua terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Pengadilan Negeri Batam sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina dan 2 tahun penjara terhadap Merliati pada Desember 2025. Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding.
Putusan banding bukan akhir cerita. Jika salah satu pihak menempuh kasasi, perkara ini masih akan berlanjut ke Mahkamah Agung. (*)



