Jumat, 20 Februari 2026

Hukuman Penganiaya ART Dipangkas Tiga Tahun, Kejari Batam Ajukan Kasasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Roslina usai menjalani sidang di PN Batam, beberapa waktu lalu. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam memastikan akan menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang memangkas hukuman Roslina, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap asisten rumah tangganya, Intan. Di tingkat banding, hukuman penjara Roslina dikurangi dari 10 tahun menjadi 7 tahun.

“Kami akan melakukan upaya kasasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, saat ditemui di kantor Kejari Batam, Rabu, (18/2).

Menurut dia, jaksa tengah menyiapkan memori kasasi setelah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Batam.


Langkah itu ditempuh karena jaksa menilai putusan banding tidak sejalan dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Selain itu, terdakwa juga mengajukan kasasi.

“Putusan majelis hakim di tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujar Priandi.

Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG, tertanggal 29 Januari 2026. Amar putusan menyatakan hukuman Roslina menjadi tujuh tahun penjara.

Roslina sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga secara berkelanjutan. Di tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra menjatuhkan vonis 10 tahun penjara tanpa satu pun hal yang meringankan.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang dilakukan secara sadar dan berulang, serta menimbulkan keresahan publik.

Sepanjang persidangan, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan.

Fakta persidangan mengungkap kekerasan terhadap Intan berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Korban dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke dinding, hingga kepalanya diinjak.

Kekerasan juga dilakukan dengan menyetrum mulut korban menggunakan raket nyamuk.

Tak hanya itu, korban dilaporkan tidak diberi makan secara layak, dipaksa memakan kotoran anjing, serta minum air dari kloset.

Berbagai peralatan rumah tangga—mulai dari serokan sampah, ember plastik, kursi lipat, hingga raket nyamuk—digunakan untuk menyiksa korban. Intan juga dipaksa membuat video pengakuan dan menulis “buku dosa” sebagai bentuk tekanan psikologis.

Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 dari RS Elisabeth Batam Kota mencatat korban mengalami luka memar hampir di seluruh wajah dan tubuh, luka robek pada bibir, serta luka bakar akibat sengatan listrik. Korban juga mengalami anemia akibat kekerasan berkepanjangan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, korban mengalami rasa sakit dan tidak dapat beraktivitas untuk sementara waktu. Majelis hakim tingkat pertama menolak seluruh pembelaan terdakwa karena dinilai tidak berdasar dan menyimpulkan tidak ada alasan yang dapat menghapuskan atau meringankan pertanggungjawaban pidana Roslina.(*)

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN