batampos – Lokasi hutan di kawasan Bukit Daeng, Tembesi, perlahan-lahan dibuka. Proyek pematangan lahan mulai merambat ke dalam kawasan hutan.
Informasi yang didapat, pembukaan lokasi hutan ini untuk dijadikan kawasan permukiman. Lahan hutan dijadikan kaveling dan dijual seharga Rp 30 juta per kaveling ukuran 6×10 meter persegi.
Saat ini, pematangan tengah berjalan. Pepohonan telah ditumbangkan semua dan kawasan perbukitan itu sedang diratakan. Warga sekitar menuturkan, penanggung jawab dan penjual kaveling di lokasi hutan tersebut adalah seorang warga di Tembesi berinisial R.
Adapun, R ini adalah warga yang sudah lama menetap di Tembesi. Warga yang berminat dengan kaveling tersebut sudah belasan orang namun mereka masih ragu dengan legalitas kaveling tersebut.
Mereka berharap ada penjelasan pasti dari instansi pemerintah terkait agar tidak bermasalah di kemudian hari.
”Karena surat-surat cuma sebatas kuitansi jual beli saja. Surat kaveling belum ada katanya. Itu yang kami ragu dan berharap ada penjelasan dari pihak terkait,” ujar Anwar, warga yang berminat memiliki kaveling tersebut, kemarin.
Sementara R, yang disebut penanggung jawab belum bisa dikonfirmasi sebab tak ada informasi pasti keberadaanya ataupun nomor teleponnya.
Lurah Tembesi, Arfie, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait dugaan jual beli kaveling di atas bukit tersebut. Dia akan cek ke lokasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk memperjelas legalitas lahan yang dijadikan kaveling tersebut.
”Nanti kami koordinasi dengan Dinas Kehutanan, apakah itu masuk hutan lindung atau tidak. Begitu juga dengan BP Batam apakah ada alokasi lahan kaveling di situ atau tidak,” ujar Arfie.(*)
Reporter: Eusebius Sara