Selasa, 13 Januari 2026

Hutan Lindung Tanjung Kasam Rusak, DTA Duriangkang Terancam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Hutan lindung Tanjung Kasam gundul.

batampos – Kerusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tak pakai sudah. Pematangan lahan terus terjadi dari aktivitas alat berat dan truk pengangkut tanah di wilayah yang masuk dalam Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang yang notabene adalah sumber air baku terbesar di Batam.

Namun alih-alih memberi kepastian, jajaran BP Batam justru memunculkan rentetan pernyataan yang saling tumpang tindih soal izin, pengawasan, dan status kawasan tersebut.

Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, mengaku belum mengetahui detail aktivitas yang dipersoalkan. Ia menyatakan perlu melakukan pengecekan titik lokasi terlebih dahulu, termasuk memastikan apakah area itu benar berada di kawasan hutan atau merupakan lahan alokasi yang telah diberi hak pematangan lahan.

Baca Juga: Harga Ayam Segar dan Beku di Batam Masih Tinggi, Selisih Kian Tipis

“Saya mesti cek dulu, termasuk di mana titiknya apakah masuk kawasan hutan atau tidak. Kalau misal itu pematangan lahan, berarti ada alokasinya. Kami berterima kasih atas informasi ini. Kami akan segera menindaklanjuti,” katanya, Jumat (9/1).

Di jajaran teknis, pernyataan justru makin membingungkan. Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano, menyebut, bahwa Tanjung Kasam merupakan wilayah pengamanan DTA dan pengawasan rutin seharusnya dilakukan oleh tim SPAM bersama ABH.

Namun, saat ditanya apakah direktoratnya turut melakukan pemantauan, ia menyebut hanya bertindak jika ada laporan.

“Pengawasan rutinnya dilakukan SPAM bekerja sama dengan ABH. Tentu kita juga monitor jika ada laporan,” kata Denny.

Ditanya soal izin, ia kembali menahan jawaban. Dia bilang, kepastian izin berada di ranah SPAM. “Kalau benar masuk DTA, saya tidak berani memastikan soal izin. Tapi rasanya SPAM tidak mungkin mengeluarkan izin kalau itu DTA,” katanya.

Baca Juga: Tongkang Hanyut Ditarik ke Posisi Aman

Pernyataan itu berbeda dengan yang disampaikan Direktur SPAM BP Batam, Iyus Rusmana. Katanya, perizinan aktivitas di lokasi tersebut sudah lengkap, dan bukan hanya berada di SPAM, melainkan juga di direktorat yang membidangi lahan di BP Batam.

“Yang saya tahu, perizinannya sudah lengkap. Itu selain di kami, izinnya di (direktorat) lahan. Kami sudah diskusi internal untuk memitigasi dampak ke DTA. Karena lahan itu dialokasikan sebelum pembangunan DAM,” kata dia.

Pernyataan Iyus memperkuat dugaan bahwa aktivitas di kawasan DTA tersebut memang berizin, meski status “alokasi lama” itu justru menimbulkan pertanyaan baru: mengapa alokasi yang berpotensi merusak tangkapan air tetap berlaku tanpa peninjauan ulang?

Namun begitu, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, kembali membuat posisi BP Batam tampak gamang. Saat dimintai kepastian apakah aktivitas itu legal atau tidak, pihaknya belum dapat memastikan dan harus melakukan pengecekan lapangan.

“Nanti akan kita cek, khususnya untuk lokasi atau posisi. Kita belum bisa memastikan berizin atau tidak. Kami butuh pengecekan dulu ke lapangan,” ujarnya.

Rangkaian wawancara lintas lini itu memperlihatkan persoalan klasik yang berulang di tubuh BP Batam: ketidakjelasan data, ketidaksinkronan antar-direktorat, serta lemahnya pengawasan di kawasan vital.

Padahal, Tanjung Kasam bukan sekadar hamparan hutan lindung-kawasan itu merupakan bagian integral dari DTA Waduk Duriangkang yang menyuplai lebih dari 80 persen kebutuhan air bersih masyarakat Batam. Kerusakan sekecil apa pun di area tangkapan air berpotensi mengganggu kualitas dan kuantitas air baku kota industri ini. (*)

ReporterArjuna

Update