
batampos — Sidang nota pembelaan (pledoi) terdakwa perkara narkotika, Amiroh Sintawati alias Sinta, membuka sisi kemanusiaan di balik kasus peredaran pil ekstasi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Penasihat hukum menilai terdakwa bukan pelaku utama, melainkan pihak yang terjebak dalam relasi kuasa dan tekanan emosional.
Dalam sidang pledoi yang digelar Kamis (22/1), penasihat hukum Amiroh dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, menyatakan kliennya tidak memiliki peran strategis dalam jaringan peredaran narkotika.
“Terdakwa ini bukan bandar, bukan pengendali, bahkan bukan pengambil keputusan. Ia hanya mata rantai paling lemah dalam perkara ini,” ujar Cut Wahidah di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Bea Cukai Batam : Seluruh Pemilik Kontainer Limbah B3 Wajib Ajukan Reekspor
Amiroh didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp4,37 miliar subsidair sembilan bulan kurungan.
Tuntutan tersebut diajukan meski barang bukti yang disita relatif kecil, yakni 10 butir pil ekstasi dengan berat netto 4,15 gram.
Menurut penasihat hukum, tuntutan jaksa dinilai belum mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis terdakwa. Amiroh diketahui merupakan ibu tunggal yang mengasuh anak penyandang disabilitas dengan keterbatasan ekonomi.
“Jika enam tahun penjara dijatuhkan, dampaknya bukan hanya kepada terdakwa, tetapi juga kepada anaknya yang sama sekali tidak terlibat dan berpotensi terlantar,” kata Cut Wahidah.
Dalam pledoi juga terungkap bahwa keterlibatan Amiroh berawal dari bujuk rayu kekasihnya, Eben Ezer Silalahi, yang menjanjikan pernikahan. Hubungan tersebut, menurut pembela, menciptakan tekanan emosional dan relasi yang tidak seimbang.
“Perkara ini tidak lahir dari niat jahat murni, melainkan dari manipulasi perasaan dan relasi kuasa,” ujarnya.
Baca Juga: Berkas Tahap I Kasus Laka Kerja PT ASL Jilid II Diterima Kejari Batam
Penasihat hukum turut menyoroti sikap kooperatif terdakwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Amiroh disebut tidak menutupi perbuatannya dan bersikap terbuka kepada aparat penegak hukum.
“Penyesalan terdakwa yang paling besar adalah kekhawatiran terhadap masa depan anaknya,” kata Cut Wahidah.
Ia pun meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan proporsionalitas dalam menjatuhkan putusan.
“Hukum pidana tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga soal keadilan dan nurani,” ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan ruko Alfamart Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. (*)



