
batampos – Kasus penganiaan yang dilakukan ibu kandung terhadap anaknya terjadi di Tanjungpiayu, Kota Batam. Kasus ini terkuak setelah pelaku DA (30) merekam aksinya saat menganiaya RA (3).
Komisioner KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih, mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan video yang direkam pelaku. Pelaku menganiaya anak keduanya tersebut selama dua bulan.
“Kejadian ini berawal ketika si ibu (pelaku) ketahuan selingkuh oleh suaminya. Konflik mulai terjadi,” ujar Inggit.
Inggit menjelaskan, selama konflik tersebut pelaku dan suaminya pisah ranjang. Kemudian pelaku kerap menganiaya anaknya sebagai ancaman bagi sang suami untuk memberikan nafkah.
“Video itu dikirimkan ke suaminya. Kalau tak dikirim nafkah, mengancam akan membunuh anaknya,” katanya.
Mengetahui video kekerasan itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Seibeduk. Ia juga mengecam perbuatan pelaku. Menurutnya, perbuatan pelaku dapat merusak dan mengguncang psikis anak.
“Kita selamatkan anaknya. Orangtuanya nikah siri, makanya secara hukum dan prosedur gak bisa ditangani,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, membenarkan adanya laporan kekerasan anak ini. Ia mengaku sudah mengamankan pelaku.
“Memang benar ada laporan (penganiayaan anak) tersebut. Perkara masih dalam tahap lidik,” ujar Betty.
Betty menjelaskan, untuk melengkapi bukti penganiayaan yang dilakukan pelaku pihaknya melakukan visum terhadap korban. Kemudian korban diserahkan ke UPTD PPA Kota Batam.
“Untuk anak yg menjadi korban sudah kita titipkan. Untuk orang tua anak sudah kita lakukan pemeriksaan sambil menunggu visum,” tutupnya.(*)



