
batampos – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (18/1) lalu.
Dalam UU IKN, penyelenggara pemerintahan di IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara. Badan ini dipimpin Kepala Otorita IKN dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita. Keduanya langsung ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Pakar Hukum yang juga pengamat kebijakan publik yang konsen mengikuti perkembangan Otorita Batam, Ampuan Situmeang mengatakan, idealnya Otorita itu harus dipisahkan dengan pemerintahan setempat, sehingga kepala daerah tidak merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita seperti di Batam. Namun, jika tak dipisahkan, harus diperjelas tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Kalau Otorita Batam, sudah terbukti menjadi dialihkan ke BP Batam, artinya ada penyelerasan sesuai konteks kekinian,” katanya.
Ia menjelaskan, Otorita merupakan pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat yang dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Pusat. Hal itu sesuai dengan Otoritas yang diberikan dalam ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
“Ini yang rancu pada OB (Otorita Batam) dulu. Sehingga menyimpang kegiatan yang dibangun,” kata Ampuan.
Ampuan mencontohkan terkait Transhipmen. Dimana, kegiatan yang dari awal harus dibangun di Batam sebagai daerah industri, justru saat ini melenceng menjadi pariwisata.
“(Daerah pariwisata) itu juga bagus. Tapi menyimpang. Sekarang baru disadari bahwa Batam makin sulit bersaing dengan sekeliling Batam sendiri untuk memulai mengembangkan kegiatan Transhipment tersebut. Hal-hal seperti itu, perlu di antasipasi oleh Otorita Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara Tersebut,” katanya.
Ia tidak ingin Otorita IKN itu nantinya berubah tupoksinya, jika ada pergantian presiden. Sebab, hal itu dapat menimbulkan inkonsistensi dalam mengembangkan ibu kota baru ini. Seperti penambahan daerah Industri menjadi Pariwisata di Batam.
Melihat pengembangan Otorita IKN saat ini, Ampuan melihat skenario yang dirancang untuk Ibu Kota Nusantara tidak ada lagi Pemerintah Daerah. Sebab, jika melihat Batam pada perjalanannya yang juga ada Pemko Batam selama ini, menimbulkan polemik karena regulasi yang mengatur hubungan keduanya tidak jelas.
Sehingga, polemik yang terjadi saat ini menjadi tugas bersama dari seluruh pemangku kepentingan di Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, untuk menyelaraskan pelaksanaan kewenangan pemerintahan di Batam.
Termasuk sebagai Pemerintahan yang Otonom di Kota Batam yang di dalamnya ada kewenangan Pusat pada KPBPB Batam.
“Itu yang sampai sekarang Gamang dikoordinasikan. Dengan satu kepala, dua Badan Kewenangan Hukum Administrassi Negaranya. Ini sudah terbukti memakan korban-korban dari kewenangan yang berhempitan tersebut,” tuturnya.
Ia juga melihat pada perkembangannya saat ini, Kepala Otorita IKN langsung dibawah Presiden RI. Sementara di KBPBP di bawah Dewan Kawasan (DK) yang ketuanya Ex-Officio Mekoprekonomian. Karena anggotanya juga ada Gubernur Kepri dan Walikota Batam juga secara Ex-Officio.
Ia memprediksi, Kepala IKN itu nantinya adalah orang yang memahami dan yang sepamahaman dengan Presiden RI. Orang-orang yang dengan lugas dan konsisten menjalankan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang dimaksud.
“Yang sudah diamati adalah orang yang memahami kelemahan dari brokrasi itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini, meski Batam itu ada Otorita, namun tidak semua kewenangan pusat diberikan ke Batam. Bahkan, warga Batam menyebutnya, kepala dilepas, namun ekor dipegang pusat.
Ampuan melihat, ini merupakan suatu konsekuensi dari anggaran BP Batam yang berasal dari APBN, bukan dari APBD. Mengenai kewenangan yang belum semua di delegasikan, Ampuan berpendapat, hal itu karena pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang terkendala.
Sehingga, IKN yang akan di bangun nantinya juga tidak akan semulus yang dibayangkan. Ia memprediksi akan ada kendala dari internal dan eksternal dan kendala macam-macam lainnya, sebagaimana Otorita Batam dulu yang kini berganti baju Badan Pengusahaan Batam.
Namun, satu yang penting, hanya ada pada Presiden Joko Widodo mengenai kemauan yang keras dan berani mengeksekusi. Bukan hanya berwacana semata.
“Justru daerah yang kadang-kadang gamang dalam mengkolaborasi kebijakan Pemerintah Pusat. Sehingga terkesan malah mengganjal pelaksanaan kegiatan atas nama Otonomi Daerah. Padahal OB itu sudah lebih Otonom dari Otonomi Daerah,” imbuhnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



