Kamis, 22 Januari 2026

Ikhsan, Pelaku Pembunuhan Berencana di Hotel di Daerah Sagulung Dituntut 18 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa M. Ikhsan saat mau menjalani sidang di PN Batam

batampos– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut M. Ikhsan dengan hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan bernama Vivi Lia Anggita yang ia temui melalui aplikasi kencan MiChat.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/11), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mona didampingi Verdian dan Irpan Lubis.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Usai Kencan Lewat MiChat, Vivi Dibunuh: Terdakwa Terancam Hukuman Mati

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis, dilakukan dengan rencana, dan menimbulkan kematian korban,” ujar jaksa.

Jaksa menguraikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya yang dinilai berbelit-belit selama persidangan serta dampak perbuatannya yang menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa dan penyesalannya.

Kasus ini bermula pada 1 Juni 2025 ketika Ikhsan dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di S Kostel Hotel, Sagulung dengan tarif Rp350 ribu.

Namun, Ikhsan hanya membawa uang Rp56 ribu. Ia pulang ke rumahnya di Tanjung Riau untuk mengambil pisau dapur bergagang kayu, lalu menyelipkannya di pinggang sebelum kembali ke hotel sekitar pukul 02.30 WIB.

Setelah berhubungan badan, korban menagih bayaran sesuai kesepakatan. Ikhsan berdalih akan mentransfer, namun korban terus menekan.

Dalam kondisi mabuk dan emosi, Ikhsan kemudian menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau yang sudah ia persiapkan sebelumnya.

Dua rekan korban, Tiwi dan Warsih hadir sebagai saksi dan mengaku mendengar teriakan dari kamar hotel sesaat sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

“Kami tahu korban ada tamu dari MiChat. Tak lama, terdengar suara minta tolong,” ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Korban ditemukan bersimbah darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.

Hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Kepri mencatat luka sayat dan tusuk pada leher, dada, dan punggung, dengan luka paling fatal di bagian leher yang menembus pembuluh darah besar.

Di hadapan hakim, Ikhsan tidak membantah perbuatannya.
“Saya lakukan karena panik dan sedang mabuk,” ujarnya lirih.

Namun jaksa menegaskan bahwa unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena terdakwa telah menyiapkan pisau membawa masuk ke kamar, dan menggunakannya secara brutal.

“Terdakwa bertindak dengan niat dan persiapan. Perbuatannya kejam dan menghilangkan nyawa korban secara tidak manusiawi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan. (*)

Reporter: Azis

Update