
batampos – Sebuah tayangan iklan kripto yang diduga memuat unsur perjudian sempat muncul di layar videotron di kawasan Simpang Gelael, Kota Batam. Tayangan tersebut menjadi sorotan karena disebut-sebut ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan periklanan di ruang publik.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, M Aidil Sahalo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait tayangan tersebut. Iklan itu sempat tayang pada 24 Juli lalu dan langsung diminta untuk dihapus begitu diketahui oleh petugas lapangan.
“Ya, kami mengetahui itu. Sebenarnya itu kejadiannya bulan lalu. Laporan pemeriksaan sementara anggota menunjukkan itu tayang tanggal 24 Juli dan sudah langsung dihapus,” kata Aidil, Kamis (7/8).
Sebagai bentuk tindak lanjut, Bapenda akan memanggil pengelola videotron yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi serta salinan materi iklan. Pemeriksaan juga akan difokuskan pada apakah tayangan tersebut telah melewati proses verifikasi materi yang semestinya.
“Kalau benar itu disengaja dan tidak sesuai dengan materi iklan yang dilaporkan, akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar dia.
Sanksi awal yang bisa diberikan adalah pencopotan materi iklan dan surat peringatan (SP) kepada pengelola videotron. Namun, bila pelanggaran serupa terjadi berulang atau mengandung unsur yang membahayakan publik, maka izin pengelola dapat dipertimbangkan untuk dibekukan.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan. Bapenda ingin memastikan setiap penayangan di media luar ruang telah sesuai dengan regulasi dan tidak menyesatkan masyarakat, apalagi jika berkaitan dengan aktivitas ilegal.
“Anggota kami sudah menghubungi pengelola untuk menghapus materi atau takedown. Selanjutnya, kami akan dalami kasus ini melalui fungsi pengawasan,” kata Aidil. (*)
Reporter: Arjuna



