
batampos – Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Batam menyatakan ikut terpanggil untuk mengawal proses persidangan yang saat ini tengah bergulir antara Marion dengan BP Batam, yang juga berkaitan dengan persoalan lahan yang dibuka oleh Yayasan Pagaruyung.
Ketua DPD IKM Kota Batam, H. Yunasril, mengatakan keterlibatan IKM bukan dalam rangka melakukan intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan yang dinilai telah berlarut-larut dan menyangkut rasa keadilan.
“IKM ikut terpanggil untuk mengawal jalannya persidangan ini. Kami prihatin karena persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian banyak pihak,” ujar Yunasril, Rabu (4/2).
Baca Juga: IKM Batam Minta Sengketa IKSB–Yayasan Pagaruyung Disikapi Adil, Dorong Musyawarah
Ia menegaskan, IKM berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan norma hukum, norma peradilan, serta berlandaskan asas keadilan.
“Kami meminta kepada penegak hukum agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan norma-norma pengadilan dan norma hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas keadilan,” tegasnya.
Menurut Yunasril, sikap IKM dalam perkara ini murni sebagai bentuk kepedulian sosial dan kekeluargaan. IKM, kata dia, tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencampuri atau memengaruhi proses persidangan yang sedang berjalan.
“Perlu kami tegaskan, IKM tidak bermaksud melakukan intervensi. Kami hanya ingin menjaga agar proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya dan berharap besar perkara ini diputus secara objektif dan adil,” katanya.
Lebih lanjut, Yunasril menyampaikan bahwa apa pun hasil putusan pengadilan nantinya, IKM tetap akan menghormati proses hukum yang telah dilalui. Namun, apabila putusan tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan, IKM tetap akan menempuh langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Bilamana putusan nanti tidak sesuai dengan keinginan atau harapan, IKM tetap menghormati proses persidangan. Kami tidak akan melakukan intervensi. Namun sebagai warga perantauan asal Sumatera Barat, tentu kami akan memfasilitasi pembelaan atau upaya mencari keadilan melalui koridor dan jalur hukum yang sah,” jelasnya.
Selain itu, IKM juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat dan tidak terpancing pada tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Kami mengimbau agar semua pihak tetap menjaga kerukunan, tidak membuat suasana menjadi gaduh apalagi rusuh. Mari kita percayakan persoalan ini kepada mekanisme hukum yang ada,” tutup Yunasril. (*)



