
batampos – Ratusan orang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam berkumpul di depan Pengadilan Negeri Batam, Selasa, (10/2). Mereka datang dengan satu pesan: meminta pengadilan menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Aksi berlangsung damai. Massa membawa spanduk, berorasi bergantian, dan dijaga aparat keamanan. Di tengah terik siang, suara pengeras terdengar berulang kali menyerukan keadilan yang dianggap belum sepenuhnya dirasakan.
Sekretaris Umum IKSB Batam, Indra Sudirman, menegaskan aksi tersebut bukan sekadar pembelaan terhadap kelompok etnis tertentu. “Yang kami perjuangkan bukan hanya orang Sumatera Barat, tetapi keadilan untuk semua,” ujarnya di hadapan massa.
Baca Juga: IKM Batam Minta Sengketa IKSB–Yayasan Pagaruyung Disikapi Adil, Dorong Musyawarah
Indra mengklaim jumlah warga asal Sumatera Barat di Batam mencapai lebih dari 300 ribu orang. Namun, dalam aksi itu hanya sebagian kecil yang hadir. Ia mengisyaratkan, jika aspirasi mereka tidak ditanggapi, massa yang turun bisa lebih besar pada aksi berikutnya.
Dalam orasi dan pernyataan kepada awak media, IKSB juga menyinggung sengketa lahan organisasi yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak mereka. Menurut Indra, muncul perkara baru yang menyeret Ketua Umum IKSB yang dinilai tidak memiliki keterkaitan hukum langsung dengan perkara pokok.
IKSB menduga terdapat skenario hukum yang merugikan organisasi. Meski demikian, Indra berulang kali mengingatkan massa untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.
“Kita sampaikan aspirasi secara damai. Jangan anarkis. Kita punya budaya dan tata krama,” katanya.
Dalam pertemuan mediasi di lingkungan PN Batam, perwakilan IKSB juga menyoroti proses perkara gugatan sederhana (GS) yang menurut mereka tidak berjalan adil. Mereka menyinggung perkara Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm yang disebut berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak ditangani secara hati-hati.
IKSB mempertanyakan dasar hukum perkara yang dinilai berkaitan dengan sengketa tanah, namun diproses melalui mekanisme gugatan sederhana. Menurut mereka, sengketa pertanahan seharusnya masuk dalam gugatan perdata biasa, bukan gugatan sederhana.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan nilai gugatan sebesar Rp 250 juta yang ditujukan kepada Ketua Umum IKSB. Organisasi tersebut menyatakan pimpinan mereka tidak pernah memberikan perintah atau terlibat langsung dalam tindakan yang menjadi dasar gugatan.
IKSB juga menyoroti keberadaan saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara lain yang sebelumnya pernah disidangkan. Menurut mereka, keberatan atas saksi tersebut telah diajukan, namun persidangan tetap berlanjut.
Juru Bicara PN Batam, Douglas, mengatakan pihak pengadilan telah menerima aspirasi yang disampaikan massa. Ia memastikan seluruh masukan akan diteruskan kepada pimpinan pengadilan.
“Kami sudah mendengarkan seluruh aspirasi warga IKSB. Garis besarnya sudah kami pahami dan akan kami teruskan kepada Ketua PN Batam,” ujar Douglas. (*)



