Kamis, 15 Januari 2026

Imbas Kontainer Tertahan di Batuampar, 300 Pekerja PT BBRI Resmi Terkena PHK

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Impor ilegal
KLH saat menggagalkan masuknya limbah elektronik asal Amerika Serikat. Foto:ANTARA

batampos – Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Batam terjadi di awal tahun 2026. Sebanyak 300 pekerja PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) dilaporkan telah resmi diberhentikan menyusul terhentinya aktivitas produksi akibat kontainer bahan baku yang tertahan di Pelabuhan Batuampar.

Direktur PT BBRI, Rizki Firmanda, membenarkan bahwa PHK telah dilakukan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena perusahaan tidak lagi mampu menanggung beban operasional di tengah terhentinya pasokan bahan baku. “Sebanyak 300 karyawan sudah kami PHK. Saat ini hanya tersisa sekitar 70-an karyawan,” ujarnya.

Rizki menambahkan, puluhan karyawan yang masih bertahan pun berada dalam kondisi tidak menentu. Aktivitas produksi praktis berhenti sehingga tidak tersedia pekerjaan. “Sisa karyawan ini juga terancam karena tidak ada kegiatan produksi yang bisa dijalankan,” katanya.

Baca Juga: Harga Beras Premium di Batam Kini Sentuh HET

Salah satu pekerja yang terkena PHK, Ita, mengaku terpukul dengan keputusan tersebut. Ia menyebut PHK menjadi kabar buruk di penghujung tahun dan kenyataan pahit yang harus dihadapi di awal tahun.

“Kami kehilangan pekerjaan secara mendadak, sementara kebutuhan hidup terus berjalan,” ujarnya.

Keresahan serupa dirasakan oleh pekerja yang belum terkena PHK. Novi, salah satu karyawan PT BBRI, mengatakan ketidakpastian masih membayangi. “Kami yang tersisa juga terancam. Tidak ada pekerjaan di perusahaan, status pun belum jelas,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tertahannya puluhan kontainer PT BBRI berkaitan dengan proses pemeriksaan lintas instansi atas dugaan impor limbah bermasalah. Pemeriksaan melibatkan Bea Cukai Batam, BP Batam, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Terkait perkembangan terbaru, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menjelaskan bahwa pemilik barang telah menempuh langkah administratif. “Yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan reekspor dan saat ini masih dalam tahap persiapan oleh pemilik barang,” ujarnya.

Baca Juga: Keluhan Warga Tanjung Sengkuang Memuncak, Amsakar Minta Distribusi Air Segera Dipulihkan

Evi menegaskan Bea Cukai Batam tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi.

Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan sedikitnya dua perusahaan lain di Batam juga melakukan langkah serupa dengan pengurangan tenaga kerja akibat persoalan kontainer yang tertahan. Total pekerja yang terdampak dari beberapa perusahaan tersebut diperkirakan mencapai ribuan orang.

Para pekerja berharap pemerintah pusat dan daerah segera mempercepat penyelesaian persoalan kontainer di Pelabuhan Batuampar. Mereka menuntut kepastian hukum dan solusi konkret agar roda industri kembali bergerak, sekaligus mencegah meluasnya gelombang PHK di awal tahun 2026. (*)

Update