
batampos – Operasi Wirawaspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 9–12 Desember 2025 membuka fakta masih adanya kerentanan dalam kepatuhan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), khususnya di kawasan industri strategis Batam.
“Dari operasi pengawasan keimigrasian terpadu tersebut, petugas mendapati 18 WNA yang harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dijalankan,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud, Rabu (17/12).
Operasi ini merupakan bagian dari langkah nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain bersifat preventif, kegiatan ini juga menegaskan keseriusan negara dalam penegakan hukum keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan, terutama di daerah dengan mobilitas tenaga kerja asing yang tinggi seperti Batam.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal
Pengawasan difokuskan pada kawasan industri dan sejumlah lokasi penginapan yang dinilai rawan pelanggaran.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyisir Kawasan Kabil, Galang, Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, hingga Lubuk Baja.
Di Kawasan Kabil, tepatnya di PT HFMI dan PT PRI, ditemukan tujuh WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas yang memerlukan pendalaman terkait kecocokan izin dengan pekerjaan di lapangan.
“Sementara di Galang, pada PT SB dan PT CR, petugas mendapati 11 WNA dengan indikasi serupa,” jelasnya.
Meski demikian, Imigrasi Batam menegaskan tidak seluruh lokasi pengawasan berujung pada temuan pelanggaran.
“Di sejumlah titik lainnya, keberadaan dan aktivitas WNA dinyatakan masih sesuai dengan ketentuan. Namun, pencatatan dan pemantauan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Teken PP Pengupahan, UMK Batam 2026 Segera Dibahas
Ia menegaskan bahwa setiap indikasi ketidaksesuaian izin tinggal akan ditangani secara profesional dan hati-hati.
“Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian dari fungsi pengawasan negara dan bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional. Semua temuan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih dari sekadar operasi rutin, Wirawaspada menjadi sinyal peringatan bagi perusahaan, penjamin, dan pengelola tenaga kerja asing di Batam.
“Imigrasi menekankan pentingnya pengawasan internal agar penggunaan tenaga asing benar-benar sesuai dengan jenis dan wilayah izin tinggal,” ujarnya. (*)



