Senin, 19 Januari 2026

Imigrasi Batam Catat 65.939 Permohonan Paspor, 101 Ditolak Karena Dugaan PMI Non-Prosedural

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Dua orang warga sedang melakukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Batam. Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat tingginya permohonan dokumen perjalanan sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Total 65.670 permohonan e-paspor dan 269 paspor biasa telah diproses selama periode tersebut.

Namun, tidak seluruh pengajuan dapat disetujui. Sebanyak 101 permohonan paspor ditolak, mayoritas karena indikasi pekerja migran Indonesia non-prosedural (PMI NP).

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana menjelaskan bahwa penolakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan wawancara.

“Alasan penolakan terbanyak adalah dugaan PMI non-prosedural, selain itu ada pemohon yang tidak melengkapi berkas tambahan dan kasus duplikasi permohonan seperti laporan paspor hilang atau rusak,” ujarnya, Selasa (18/11).

Kharisma menegaskan bahwa langkah penolakan bukan semata administratif, melainkan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menyasar calon pekerja migran tanpa prosedur resmi.

“Untuk meminimalisasi risiko tersebut, Imigrasi Batam menjalankan sejumlah langkah preventif,”katanya.

Pihaknya aktif melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat melalui program desa binaan imigrasi dan layanan paspor antar pulau. Meningkatkan fungsi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk menunda keberangkatan penumpang yang terindikasi terlibat TPPO.

Memperketat verifikasi dokumen dan wawancara dalam proses pembuatan paspor, terutama bagi pemohon yang diduga memiliki tujuan tidak jelas.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif mengantisipasi risiko TPPO melalui edukasi rutin di media sosial Imigrasi Batam,” ujarnya.

Kharisma menambahkan bahwa peningkatan permohonan paspor setiap tahun harus diimbangi dengan kewaspadaan agar masyarakat tidak rentan menjadi korban sindikat perdagangan orang.

“Imigrasi tidak hanya menerbitkan paspor, tetapi juga bertanggung jawab memastikan setiap warga negara berangkat secara aman dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dengan pengawasan berlapis ini, Imigrasi Batam berharap mampu menekan praktik PMI non-prosedural yang masih marak serta meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya TPPO. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update