Senin, 16 Maret 2026

Imigrasi Batam Deportasi dan Cekal Dua Warga Negara Asing

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait pendeportasian dua WNA yang menyalahi izin tinggal di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dan mencekal warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MRA dan WNA asal Malaysia berinisial SKY.

MRA dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay) selama 590 hari dan SKY overstay selama 593 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, WNA asal Malaysia berinisial SKY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 27 Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center.

Ia masuk ke Batam dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Hal yang sama juga dilakukan oleh WNA asal Singapura berinisial MRA yang masuk ke wilayah Indonesia pada 15 Maret 2020 melalui TPI Batam Center, masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Masa untuk izin tinggal ini hanya 30 hari. Tapi mereka menyalahi izin tinggal yang diberikan,” katanya.

Selama di Kota Batam, kata Subki, kedua WNA overstay karena tinggal bersama dengan pasangannya masing-masing.

Selama di Batam, mereka tidak bekerja dan bertahan hidup melalui tabungannya masing-masing.

“Mereka hanya menghabiskan tabungan,” katanya.

Ia megimbau, jika ada WNA yang lakukan penyalahgunaan izin tinggal dan bekerja di perusahaan untuk menginformasikan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Sebab, tidak menutup kemungkinan Kantor Imigrasi Batam belum mengetahui.

“Karena Batam ini kota industri yang sangat besar. Banyak perusahaan yang membangun Kota Batam ini menjadi maju,” katanya.

Sementara untuk kedua WNA yang overstay itu diketahui setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam lakukan patroli rutin dan menemukan dua WNA di dua lokasi berbeda.

“Mereka sudah berkeluarga dan punya anak yang sudah besar di Batam. Itu anak dari istrinya di Batam,” katanya.

Ia melanjutkan, kedua WNA itu melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Serta surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020.

“Jadi keduanya sudah kita detensi selama hampir seminggu, insya allah kita tidak mau lama-lama dan koordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan Singapura untuk memberikan dokumen perjalanan untuk mereka,” katanya.

Ia menambahkan, terhadap kedua WNA itu, mereka tidak hanya dilakukan deportasi. Namun keduanya juga dimasukkan ke dalam status cekal karena sudah menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan.

“Dalam satu dua hari ini langsung kita pulangkan,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN