
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berinisial YXB karena menyalahi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, mengatakan, deportasi terhadap YXB ini bermula dari penerimaan laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum Keimigrasian yang diduga dilakukan oleh YXB.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan terhadap isi laporan dimaksud.
“Setelah dilakukan pengamatan, pengumpulan data dan bukti-bukti, pada tanggal 7 Juni 2022 pagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan lzin Tinggal di Perusahaan tempat YXB bekerja,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan bukti awal yang cukup, lanjut Subki, diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme.
“Sehingga telah diambil tindakan tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian. Dan berdasarkan laporan, data dan bukti
pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan pendeportasian pada tanggal 25 Juni disertai pencantuman dalam daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia,” imbuhnya.
Sementara, Kasi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Notonegoro menjelaskan, untuk pendeportasian YXB akan dilakukan mulai Sabtu (25/6). WNA Tiongkok itu diberangkatkan melalui Bandara Hang Nadim pukul 14.00.
“Kemudian berangkat menuju China jam 03.20 Minggu tanggal 26. Jadi kita berangkatnya (ke Jakarta) sore ini (Sabtu),” katanya.
Untuk deportasi itu lanjutnya, petugas Imigrasi akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap YXB sampai ke pintu pesawat terakhirnya di Indonesia. Sehingga petugas Imigrasi akan mengawal YXB hingga ke pintu pesawat penerbangan ke Tiongkok.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap YXB, ia berada di Batam sejak tahun 2018 dengan menggunakan izin tinggal kerja di salah satu perusahaan di Batam. Namun selama memegang izin tinggal kerja, YXB melakukan kegiatan diluar dari izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya.
“Jadi izinnya pekerjaan di perusaan A, tapi dia melakukan pekerjaan atau kegiatan di tempat lain dan kegiatan lain. Tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal,” imbuhnya. (*)
Reporter: Eggi Idriansyah



