Sabtu, 3 Januari 2026

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan WNA, Tekan Pelanggaran Izin Tinggal di 2026

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Puluhan warga negara asing (WNA) yang diamankan pada operasi gabungan Wira Waspada yang digelar sepanjang April hingga Mei 2025 saat rilis di kantor Imigrasi Batam, beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos.

batampos – Kantor Imigrasi Batam terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan izin tinggal warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Batam di tahun 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran keimigrasian yang berujung pada pengenaan tindakan  administratif keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian di daerah perbatasan tersebut.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa kepatuhan izin tinggal WNA menjadi salah satu fokus utama pengawasan imigrasi.

Menurutnya, Batam sebagai kawasan industri dan investasi internasional memiliki tingkat mobilitas orang asing yang cukup tinggi, sehingga memerlukan pengawasan yang berkelanjutan dan terukur.

“Batam merupakan pintu gerbang Indonesia yang strategis. Oleh karena itu, pengawasan terhadap WNA harus dilakukan secara konsisten agar setiap orang asing yang berada dan beraktivitas di wilayah ini benar-benar mematuhi aturan izin tinggal yang berlaku,” ujar Kharisma, Kamis (1/1).

Memasuki tahun 2026, Imigrasi Batam telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan potensi pelanggaran izin tinggal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah peningkatan pengawasan melalui operasi gabungan.

“Imigrasi Batam secara rutin melaksanakan patroli dan pengawasan keimigrasian terstruktur, seperti Operasi Wira Waspada, serta pemeriksaan administratif dan lapangan di titik-titik strategis,” ujarnya .

Operasi tersebut dilaksanakan bersama instansi terkait, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai dengan aktivitas dan tujuan keberadaannya di Indonesia.

“Sepanjang tahun lalu, pengawasan intensif ini telah dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan dini terhadap pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Selain pengawasan, Imigrasi Batam juga mengedepankan pendekatan pelayanan melalui inovasi layanan bagi WNA. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah program “Immicare–Reach Out”, yakni layanan imigrasi jemput bola yang menyasar kawasan-kawasan industri.

“Melalui program ini, petugas imigrasi mendatangi langsung area industri untuk memberikan informasi, edukasi, serta pelayanan pengurusan izin tinggal kepada WNA dan pihak pemberi kerja,” ujarnya.

Program tersebut telah dilaksanakan di sejumlah kawasan industri besar, seperti Batamindo, Panbil, dan Kabil.

Inovasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidakpatuhan izin tinggal sejak awal, dengan memastikan WNA dan perusahaan memahami prosedur serta kewajiban keimigrasian yang harus dipenuhi.

“Dengan mendatangi langsung kawasan industri, kami ingin memastikan WNA dan pemberi kerja mendapatkan informasi yang benar dan pelayanan yang mudah, sehingga potensi pelanggaran izin tinggal dapat dicegah sebelum terjadi,” jelas Kharisma.

Upaya lainnya adalah peningkatan sosialisasi dan edukasi kepatuhan keimigrasian. Imigrasi Batam secara aktif memberikan pemahaman kepada WNA, tenaga kerja asing, perusahaan penanaman modal asing (PMA), serta masyarakat mengenai regulasi visa dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.

Sosialisasi ini juga menekankan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran keimigrasian.

Melalui kombinasi pengawasan ketat, inovasi layanan, serta edukasi berkelanjutan, Imigrasi Batam optimistis tingkat kepatuhan WNA di wilayah Batam dapat terus ditingkatkan pada tahun 2026.

“Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga mendukung iklim investasi yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tutupnya.(*)

ReporterAzis Maulana

Update