
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat telah melakukan penindakan terhadap ratusan warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan izin tinggal sepanjang tahun 2025. Dari total penindakan tersebut, sebagian besar dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), sementara beberapa kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kharisma Rukmana mengatakan, secara keseluruhan selama tahun 2025 pihaknya menangani sebanyak 430 WNA yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di wilayah Kota Batam.
“Dari jumlah tersebut, 430 WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, sementara empat WNA lainnya ditingkatkan ke proses penyidikan atau projusticia karena unsur pelanggarannya dinilai lebih berat,” ujar Kharisma, Selasa (30/12).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis visa atau izin yang dimiliki.
Batam sebagai kawasan strategis dan pintu gerbang internasional dinilai memiliki tingkat mobilitas WNA yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan pengawasan keimigrasian yang intensif dan berkelanjutan.
Untuk menekan angka pelanggaran izin tinggal WNA pada tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Pertama, peningkatan pengawasan dan operasi gabungan. Imigrasi Batam secara rutin melaksanakan patroli dan pengawasan keimigrasian terstruktur melalui kegiatan seperti Operasi Wira Waspada.
Selain itu, pemeriksaan administratif dan lapangan juga dilakukan di titik-titik strategis dengan melibatkan instansi terkait, seperti Bea dan Cukai serta Kepolisian.
“Operasi ini bertujuan memastikan seluruh WNA yang berada dan beraktivitas di Batam mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” jelasnya.
Kedua, inovasi layanan bagi WNA melalui program *Immicare–Reach Out*. Program ini merupakan layanan imigrasi bergerak yang menyasar kawasan industri, guna memberikan informasi, edukasi, serta pelayanan pengurusan izin tinggal secara langsung kepada WNA dan pemberi kerja.
“Layanan ini kami laksanakan di kawasan industri seperti Batamindo, Panbil, dan Kabil. Tujuannya untuk mencegah terjadinya ketidakpatuhan sebelum berujung pada pelanggaran izin tinggal,” kata Kharisma.
Ketiga, penguatan sosialisasi dan edukasi kepatuhan. Imigrasi Batam secara aktif memberikan penyuluhan kepada WNA, tenaga kerja asing, pemberi kerja, perusahaan penanaman modal asing (PMA), hingga komunitas masyarakat terkait regulasi visa dan izin tinggal yang benar.
“Kami juga menekankan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Imigrasi Batam berharap tingkat kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian dapat meningkat, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Batam sebagai kawasan strategis (*)



