Minggu, 15 Maret 2026

Imigrasi Batam Tolak Masuk 15 WNA yang Tiba dari Singapura dan Malaysia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Suasana Pelabuhan Batam Center. foto: Cecep maulana / Batam Pos

batampos – Sebanyak 15 orang Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam, karena tidak memenuhi ketentuan keimigrasian. Angka tersebut terhitung dalam kurun waktu Januari hingga April 2022.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, alasan penolakan terbanyak antara lain disebabkan tidak memenuhi ketentuan pada Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 serta tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, 9 orang WNA ditolak masuk di Pelabuhan Batam Center, 4 WNA di Pelabuhan Harbourbay dan 2 WNA ditolak di Pelabuhan Nongsa.

“Jadi totalnya ada 15 orang WNA yang kita tolak masuk. Mereka datang dari Malaysia dan Singapura,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, seluruh WNA ditolak masuk itu, semuanya akibat permasalahan administratif keimigrasian. “Belum dapat karena sesuatu (permasalahan berat), masih keimigrasian,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat, baik itu perorangan maupun korporasi, yang akan mengundang orang asing ke Indonesia agar lebih berhati-hati. Bila perlu cek lagi paspor WNA yang akan masuk dan meminta mereka menunjukkan data-data lainnya yang bisa meyakinkan. Selain itu, pilihlah visa yang sesuai dengan jenis kegiatan WNA di Indonesia.

Dalam Pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

“Imigrasi senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Oleh karena itu, WNA dan penjaminnya wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan pantau terus website imigrasi serta media sosial imigrasi agar mendapat update persyaratan visa dan izin tinggal, juga kebijakan keimigrasian terbaru,” imbuhnya. (*)

 

Reporter : Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN