
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat pengawasan lalu lintas orang sebagai langkah strategis mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Batam mencatat sebanyak 5.659 penundaan keberangkatan di berbagai pintu keluar wilayah Batam.
Ribuan penundaan keberangkatan tersebut dilakukan di sejumlah titik keberangkatan utama, yakni Pelabuhan Citra Tri Tunas, Pelabuhan Internasional Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Nongsa, Pelabuhan Bengkong, serta Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Seluruh penundaan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan calon penumpang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa langkah penundaan keberangkatan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia agar tidak menjadi korban eksploitasi maupun kejahatan perdagangan orang lintas negara.
“Sebagaimana yang telah disampaikan, penundaan keberangkatan tersebut merupakan upaya pencegahan terhadap PMI nonprosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagian besar penundaan dilakukan karena adanya dugaan potensi pelanggaran,” ujar Hajar Aswad, Rabu (7/1).
Baca Juga: PNBP Melonjak, Imigrasi Batam Perkuat Layanan dan Pencegahan Migran Nonprosedural
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi. Faktor tersebut antara lain dokumen perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti masa berlaku paspor yang tidak sesuai, tidak memiliki visa yang relevan dengan tujuan perjalanan, serta dokumen pendukung yang tidak lengkap.
Selain itu, hasil wawancara petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan keberangkatan seseorang.
Menurut Hajar, Batam sebagai wilayah perbatasan sekaligus pintu keluar internasional memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap praktik PMI nonprosedural dan TPPO. Oleh karena itu, pengawasan ketat di pintu keberangkatan menjadi keharusan untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut sejak dini.
Tidak hanya fokus pada aspek pengawasan, Imigrasi Batam juga aktif melakukan pendekatan preventif dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keimigrasian. Sepanjang 2025, berbagai kegiatan sosialisasi telah digelar sebagai upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Beberapa kegiatan sosialisasi yang dilakukan di antaranya sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Golden Visa, Layanan Data Keimigrasian, inovasi layanan Immicare Reach Out All Indonesia, serta layanan paspor haji dan umrah. Program-program tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi keimigrasian masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan orang asing.
Baca Juga: Mutasi Lagi, 8 Pejabat Polresta Barelang Berganti
Selain itu, Imigrasi Batam juga menyasar sejumlah Desa Binaan Imigrasi dengan fokus pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Sosialisasi dilakukan melalui edukasi hukum keimigrasian, pemahaman penggunaan paspor yang benar, serta edukasi pelaporan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang mencurigakan di lingkungan masyarakat.
Melalui penguatan pengawasan di pintu keluar wilayah serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat, Imigrasi Batam berharap angka PMI nonprosedural dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Batam dalam mendukung perlindungan WNI dan pemberantasan kejahatan perdagangan serta penyelundupan manusia, khususnya di wilayah perbatasan strategis seperti Kota Batam. (*)



