
batampos – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau, yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemeriksaan ini dilakukan melalui Operasi Wira Waspada pada 11-12 Maret 2025 untuk menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin oleh perusahaan-perusahaan PMA tersebut.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa operasi ini menargetkan perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan.
“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/3).
Baca Juga: Polda Kepri Tindak Tegas Briptu SS, Terancam Sanksi Etik dan Pidana Narkotika
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan NIB. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, enam perusahaan terindikasi fiktif, dan dua perusahaan memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.
Selain itu, sebanyak 26 WNA dari 12 perusahaan PMA tersebut perlu ditindaklanjuti. Sebanyak 13 WNA yang masih berada di Indonesia akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Keimigrasian, sementara sembilan WNA lainnya yang berada di luar negeri akan dikenai pembatalan izin tinggal keimigrasian.
Dalam operasi ini, Imigrasi juga mengamankan delapan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Salah satunya adalah DB, warga negara Austria yang menjabat sebagai direktur PT All About City. DB diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Selain itu, tiga warga negara Tiongkok, yakni JM, CC, dan CK, ditemukan bekerja di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC yang memiliki ITAS investor diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK hanya memiliki izin tinggal kunjungan tetapi tetap bekerja di perusahaan tersebut.
Empat warga negara Tiongkok lainnya, yakni ZH, MN, LH, dan LZ, kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menindaklanjuti kasus tiga warga negara Bangladesh berinisial FR, SK, dan SM yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, seorang warga negara India berinisial MT diamankan karena diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas.
Operasi Wira Waspada sebelumnya telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari 2025 dan berhasil menjaring 312 WNA. Di Bali, operasi tahap pertama menyasar 126 WNA dari 74 perusahaan, sementara tahap kedua mencakup 186 WNA dari 86 perusahaan. Dari operasi ini, sebanyak 49 orang telah diperiksa, dengan 38 di antaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan ketertiban keimigrasian.
“Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan (3), penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi bertujuan memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Godam. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



