
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meningkatkan kewaspadaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menjelang dan selama libur Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas penumpang internasional sekaligus mencegah berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana mengatakan penguatan pengawasan dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari optimalisasi teknologi hingga peningkatan koordinasi lintas instansi.
“Imigrasi Batam secara umum melakukan peningkatan kewaspadaan dan penguatan pengawasan di seluruh TPI, khususnya pada periode menjelang dan selama libur Lebaran,” kata Kharisma, Senin, (9/3/2026).
Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan adalah memaksimalkan pemanfaatan fasilitas keimigrasian seperti autogate untuk mempercepat pemeriksaan penumpang tanpa mengurangi aspek keamanan.
Selain itu, petugas juga memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan, termasuk memverifikasi keabsahan paspor dan data penumpang melalui sistem keimigrasian.
“Jika ditemukan indikasi tertentu, petugas akan melakukan pendalaman melalui wawancara singkat kepada penumpang, terutama terkait tujuan perjalanan mereka,” ujarnya.
Batam merupakan salah satu pintu keluar-masuk internasional utama Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Karena itu, intensitas pergerakan penumpang di berbagai TPI, baik di pelabuhan internasional maupun bandara, cenderung meningkat saat periode libur panjang.
Dalam kondisi tersebut, Imigrasi Batam juga memperkuat pengawasan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk indikasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
“Petugas memaksimalkan pemeriksaan dokumen perjalanan serta melakukan pendalaman wawancara apabila diperlukan, khususnya untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran keimigrasian,” ujar Kharisma.
Selain itu, koordinasi dengan sejumlah instansi juga diperkuat, di antaranya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kepolisian, serta otoritas pelabuhan.
“Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif tanpa menghambat kelancaran arus penumpang,” ujarnya.
Secara umum, pengetatan pengawasan di TPI Batam mencakup beberapa langkah utama. Di antaranya memaksimalkan pemeriksaan dokumen perjalanan, meningkatkan pendalaman wawancara kepada penumpang dengan profil berisiko, serta mengoptimalkan penggunaan sistem dan basis data keimigrasian.
Imigrasi juga meningkatkan jumlah dan kesiapsiagaan petugas pada jam-jam yang berpotensi mengalami lonjakan penumpang dengan menerapkan sistem kerja berbasis shift.
Kharisma menambahkan pengawasan di TPI merupakan salah satu upaya penting dalam mencegah keberangkatan PMI secara non-prosedural. Melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat, petugas dapat mengidentifikasi indikasi awal pelanggaran sebelum penumpang meninggalkan wilayah Indonesia.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penanganan isu PMI non-prosedural tidak bisa hanya dibebankan kepada Imigrasi.
“Pencegahan PMI non-prosedural memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga pemerintah daerah, sejak tahap sosialisasi hingga pengawasan di titik keberangkatan,” kata dia.
Menurut Kharisma, peran Imigrasi pada dasarnya adalah sebagai penjaga gerbang negara di perlintasan internasional, untuk memastikan setiap warga negara yang melintas telah memenuhi seluruh persyaratan perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)



