Selasa, 27 Januari 2026

Incar Motor di Kosan, Dijual Rp 1,5 Juta, Pencuri dan Penadah Ditangkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelaku pencurian motor (curanmor) dan penadah yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong.

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap komplotan pencurian motor (curanmor). Pelaku yang ditangkap berjumlah 2 orang, terdiri dari pemetik, Soliwan, dan penadah motor curian, Jasmin.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Afkar mengatakan pencurian motor ini dilaporkan pada akhir Mei lalu. Korban kehilangan motor Honda CBR 150 mBP 3378 GF di kosan kawasan Bengkong Laut.

“Dari laporan korban kita melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku,” ujarnya.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Soliwan diamankan di Bengkong Indah pada awal pekan ini, sedangkan Jasmin di Mega Legenda, Batam Kota.

“Yang melakukan pencurian itu Soliwan. Kemudian dijual kepada temannya,” kata Husnul.

Husnul menjelaskan modus pencurian yang dilakukan Soliwan dengan berkeliling mencari target. Ia mengincar motor yang parkir di kos-kosan dan perumahan.

“Pelaku berkeliling untuk mencari target. Sasarannya kos-kosan,” ungkapnya.

Kepada polisi, Soliwan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Motor curian tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 juta untuk biaya hidup sehari-hari.

“Pengakuannya karena faktor ekonomi. Temannya membeli karena Soliwan mengaku butuh uang,” katanya.

Sementara Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan aksi pencurian motor. Ia meminta masyarakat untuk menggunakan kunci ganda saat parkir.

“Gunakan kunci ganda, atau kalau (parkir) di rumah masukkan ke dalam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Soliwan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun dan Jasmin pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update