
batampos – Indonesia menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Penghentian ini akan meningkatkan potensi pengiriman PMI ilegal.
Sebab, hingga saat ini Malaysia membutuhkan 1,2 juta tenaga kerja untuk di perkebunan sawit. Jika keran legal dihentikan, tentunya pengiriman ilegal meningkat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau (Kepri), Romo Chrisanctus Paschalis.
“Apakah akan berpotensi untuk praktek-praktek pengiriman ilegal, yang lebih parah ya pasti sangat mungkin,” kata pria lebih akrab disapa Romo Pascal tersebut, Selasa (19/7).
Ia mengatakan potensi pengiriman PMI ilegal ini, sesuai dengan hukum permintaan. Kebutuhan tenaga kerja yang sangat tinggi. Sehingga akan menarik para mafia, untuk mencari orang-orang bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Kebutuhan pasar tenaga kerja (tinggi), lalu (masyarakat) kehausan mencari lapangan pekerjaan,” ujar Romo Pascal.
Para mafia PMI ilegal, kata Romo Pascal, akan memanfaatkan momen ini dan menarik sebanyak mungkin WNI yang mau bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Sangat mungkin ya. Karena ini ada ledakan dan mafia juga bisa akan memanfaatkan segala cara,” ungkap Romo Pascal.
Ia mengatakan bahwa kebijakan ini sangat perlu menjadi perhatian pemerintah. Selain itu, pemerintah harus mengantisipasi praktek pengiriman manusia secara ilegal tersebut.
“Paling diwaspadai itu di daerah-daerah perbatasan,” kata Romo Pascal.
Terkait antisipasi ledakan pengiriman PMI secara ilegal ini. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengaku sudah meminta jajaranya melakukan langkah-langkah pencegahan.
Ia mengatakan langkah pencegahan itu dengan meningkatkan pengawasan, di lokasi yang berpotensi menjadi lokasi pengiriman PMI secara ilegal.
“Peningkatan pengawasan sudah kami lakukan, seperti di pelabuhan-pelabuhan tikus,” kata Nugroho.
Anggota Polresta, kata Nugroho sudah disebar untuk memantau lokasi-lokasi yang berpotensi tempat pengiriman PMI ilegal.
Nugroho mengatakan juga akan mengawasi rumah, kos-kosan atau tempat-tempat, yang dijadikan sebagai penampungan PMI ilegal. “Pengecekan secara rutin dan berkala kami laksanakan,” tutur Nugroho.(*)
Reporter : FISKA JUANDA



