
batampos – Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini. Salah satunya ialah, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Ya, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan sudah harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau buruh,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam Rudi Sakyakirti, Kamis (21/4).
Disnaker juga menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. Selanjutnya, guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing provinsi diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id.
“Selain kita kita juga akan menyediakan posko pengaduan dan layanan,” jelasnya.
Selain dua poin ini, pengusaha wajib melaksanakan pembayaran THR keagamaan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing. Selanjutnya, besaran THR dimaksud diantaranya, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah (upah pokok + tunjangan tetap). Kedua, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetap kurangi dari 12 serta diberikan secara proposional.
“Artinya yang bekerja dibawah satu tahun, masa kerja dibagi 12 sekali 1 bulan upah,” ungkap Rudi.
Disinggung mengenai adanya pengusaha yang meminta keringanan membayar THR dengan alasan ekonomi belum benar-benar pulih, Rudi menjawab sejauh ini belum ada di Batam. Sementara itu, berdasarkan aturan dan SE yang baru dikeluarkan Kemenaker, tidak ada menjelaskan keringanan ini.
“Di SE Kemenaker tak ada menjelaskan mengenai keringanan ini. Jadi kita menjalankan apa yang menjadi intruksi dari pusat,” tegasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



