
batampos – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mengingatkan perusahaan untuk wajib membayar gaji karyawan sesuai upah minimum kota. Pekerja yang tidak menerima upah sesuai UMK ini diminta untuk melaporkan ke Disnaker Batam.
“Kita ingatkan perusahaan membayar upah sesuai UMK tahun 2023,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti, Rabu (4/1).
Disinggung mengenai gugatan pengusaha, Rudi menjawab, sebelum ada aturan yang mengatur dan mengikat, maka perusahaan diminta wajib membayar upah sesuai yang telah disepakati.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Pelajar Saat Nongkrong di Jam Belajar
“Digugat kan belum ada kekuatan hukumnya. Artinya tetap membayar sesuai yang ditetapkan dan kita menghimbau agar upah dibayar sesuai yang telah ditetapkan gubernur,” tegasnya.
Diketahui, lewat Surat Keputusan (SK) UMK 2023 Nomor 1.399 tahun 2022, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440. Keputusan ini, membuat UMK Batam 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp314.081 atau 7,50 persen dari UMK Batam 2022.
Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad ini, sesuai dengan usulan Walikota Batam, Muhammad Rudi yakni, sebesar Rp4.500.440.
Baca Juga: Ombudsman Tagih janji BP Batam untuk Perbaiki Pelabuhan Pelni di Sekupang
“UMK Batam 2023 sudah ditetapkan, adapun nilai yang diputuskan Gubernur sesaui dengan rekomendasi Walikota Batam,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata.
Ia berharap, semua pihak yang terkait dapat menerima, apa yang akan ditetapkan oleh Gubernur Kepri ini. Karena penetapan upah sudah ada aturan mainnya.
“Keputusan Gubernur Kepri ini, tentunya tegak lurus dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum,” tutup Mangara Simarmata. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



