batampos- Sepanjang 2021, Pengadilan Agama (PA) Batam mencatat ada lima pria mengajukan izin berpoligami di PA Batam. Disisi lain, sebanyak 3 perkara pembatalan perkawinan serta tiga perkara gugatan waris.
Hal ini diungkapkan Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi, Rabu (29/12). Poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri. “Ya, di tahun ini ada lima orang yang mengajukan izin untuk berpoligami,” katanya.
BACA JUGA: Pengadilan Agama Batam Terima 2.040 Perkara Perceraian Sepanjang 2021
Ada beberapa persyaratan bagi seorang laki-laki yang ingin berpoligami.
Diantara syarat seperti surat permohonan (rangkap tujuh), fotokopi KTP pemohon, istri pertama, dan calon istri kedua, fotokopi kartu keluarga (KK) pemohon, fotokopi buku nikah pemohon, surat keterangan status calon istri (bila sudah pernah menikah melampirkan fotokopi akta cerai), surat keterangan penghasilan, surat keterangan kekayaan, surat izin atasan (jika ASN), surat pernyataan berlaku adil untuk suami, surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama, surat pernyataan calon istri tidak akan menggugat harta yang telah dimiliki pemohon dan istri pertama, membayar panjar biaya perkara.
“Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Syarkasyi melanjutkan, dari lima izin berpoligami yang diajukan tersebut, kelima sudah diputus oleh PA Kota Batam. Sementara permintaan izin berpoligami itu terjadi di bulan Maret, April, Juni, Agustus, dan Oktober masing-masing satu pengajuan.
Adapun untuk pembatalan perkawinan dari tiga yang masuk juga sudah diputus oleh PA Kota Batam. Untuk alasannya disebabkan adanya pelanggaran terhadap prosedural perkawinan yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya rukun-rukun pernikahan, misalnya wali nikah tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pelanggaran terhadap materi perkawinan, misalnya istri ternyata terikat tali perkawinan dengan orang lain.
“Terakhir, untuk gugatan waris juga sudah diputus di PA Batam,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



