
batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian secara mudah dan cepat.
“Masyarakat yang memerlukan bantuan darurat, ingin mengetahui peta kerawanan, atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” tegasnya.
Menurut Pandra, Audit Kinerja Tahap I menjadi bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam meningkatkan akuntabilitas, efektivitas organisasi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang presisi dan berbasis data, diharapkan institusi Polri semakin dekat, responsif, dan adaptif dalam menjawab kebutuhan zaman.
Baca Juga: Polisi Masih Cari Petunjuk dan Saksi Penikaman Anak di Perumahan Bida Asri
Call Center 110 adalah layanan darurat yang dapat dihubungi masyarakat untuk mendapatkan bantuan kepolisian. Layanan ini dapat diakses 24 jam sehari, gratis, dan dapat dihubungi melalui telepon, SMS, email, fax, dan media sosial.
Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).
Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. (*)
Reporter: Yashinta



