batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) BatamĀ berhasil menjual 5 unit kendaran mewah yang dilelang bersama bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Dari penjualan tersebut, BC Batam mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5,869 miliar.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai 3 Bea Cukai Batam, Teguh Setiyono, mengatakan, dalam lelang ini pihaknya menawarkan tujuh kendaraan mewah.
Kendaraan tersebut merupakan tegahan 2019 lalu yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan TNI AL.
āJadi, ini merupakan pengelolaan aset yang sudah menjadi barang milik negara. Selain pemusnahan, ada lelang. Daripada rusak dan mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan, lebih baik dilelang,ā ujar Teguh di Kantor BC Batam di Batuampar, Rabu (13/10/2021) siang.
Dalam lelang yang diselenggarakan dengan sistem tertutup ini, BC menawarkan tujuh kendaraan mewah.
Yakni mobil Nissan GTR BAR-34 warna putih tidak dilengkapi STNK dan BPKB, mobil Nissan GTR E-BCNR-33 warna putih tidak dilengkapi STNK dan BPKB, mobil BMW 335i (seri 3) warna hitam tidak dilengkapi STNK dan BPKB, mobil BMW 630i (seri 6) warna hitam tidak dilengkapi STNK dan BPKB.
Kemudian mobil Marcedez Benz SLK 200 warna silver tidak dilengkapi STNK dan BPKB, sepeda motor BMW R60 dalam kondisi tidak utuh dan terurai, serta tidak dilengkapi STNK
dan BPKB, mobil Detomasso tipe 874 Pantera dalam kondisi tidak utuh dan terurai serta tidak dilengkapi STNK dan BPKB.
āYang terjual baru lima unit. Nanti untuk yang tidak terjual akan kami koordinasikan dengan KPKNL agar dilakukan penilaian ulang,ā ungkap Teguh.
Teguh menjelaskan, dalam lelang ini, pihaknya mendapatkan PNPB terbesar dari penjualan mobil Nissan GTR BAR-34 dengan nilai Rp 2,7 miliar, Nissan GTR E-BCNR-33 terjual Rp 1,8 miliar, mobil BMW 335i (seri 3) Rp 227 juta, serta BMW R60 Rp 252 juta.
āDari data yang kami lihat, pemenang lelang ini beberapa berdomisili di Batam. Dan memang seluruh kendaraan ini hanya bisa digunakan di Batam, kalau dibawa keluar akan kami tindak,ā tegasnya.
Bagi pemenang lelang, kata Teguh, diberikan jangka waktu 5 hari untuk melunasi biaya pembelian. Kemudian harus mengurus dokumen seperti STNK dan BPKB.(jpg)