Kamis, 15 Januari 2026

Ini Pendapat Ahli Pidana Soal Proses Lelang MT Arman 114

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Kapal MT Arman 114.

batampos– Polemik proses lelang kapal supertanker MT Arman 114 kembali menjadi sorotan publik lantaran beriringan dengan gugatan perdata terkait kepemilikan kapal tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam tidak akan menghentikan jalannya persidangan.

Ahli pidana Universitas Trisakti, Dr. Effendi Saragih, menilai tidak ada ketentuan formal yang menyatakan bahwa putusan perdata menangguhkan proses eksekusi.

Namun, dari sisi kemanfaatan hukum, ia menilai langkah penangguhan sebetulnya layak dipertimbangkan guna mencegah munculnya persoalan baru apabila nantinya putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan negeri.

BACA JUGA: Kapal MT Arman 114 Dilelang, Persidangan Perdata Tetap Jalan

“Secara formal memang tidak menangguhkan. Namun secara kemanfaatan, seharusnya ditangguhkan agar tidak menimbulkan permasalahan baru apabila putusan MA kelak menguatkan putusan pengadilan negeri,” ujarnya, Kamis (27/11).

Humas PN Batam, Vabianess Stuart Watimena, menegaskan bahwa perkara perdata yang tengah berjalan tetap diproses sesuai hukum, terlepas dari kegiatan lelang yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam.

“Pelelangan itu domain Kejaksaan. Pengadilan tidak mengatur waktu, mekanisme, atau keputusan teknisnya,” ujarnya.

Vabianess memastikan jalannya lelang tidak menghalangi proses persidangan. Kepastian mengenai siapa pemilik sah kapal supertanker tersebut baru akan ditentukan melalui putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika putusan perdata inkracht dan memutus siapa pemiliknya, semua pihak wajib tunduk. Termasuk bila kapal tersebut sudah dilelang,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa perubahan status objek sengketa—termasuk jika kapal berpindah tangan melalui lelang—akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam persidangan.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan pelaksanaan lelang MT Arman 114 dilandasi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menyatakan kapal, crude oil, dan seluruh barang bergerak di dalamnya dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan pelaksanaan lelang mengikuti mekanisme eksekusi barang bukti melalui KPKNL.

“Prosedurnya ada di KPKNL, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” ujarnya, Senin (24/11).

Priandi menyebut jalur pidana dan perdata merupakan dua mekanisme yang tidak saling menghalangi.

“Kalau pidananya lebih dulu diputus, maka perdata seharusnya menyesuaikan. Sebaliknya, jika perdata lebih dulu inkracht, pidana harus menunggu,” jelasnya.

Putusan pidana dalam perkara MT Arman dijatuhkan pada Juli 2024. Majelis hakim menyatakan nakhoda, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bersalah atas pencemaran lingkungan di Laut Natuna.

Berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Batam.

Hingga kini tercatat 19 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses lelang kapal supertanker MT Arman 114. Pengumuman pemenang dijadwalkan pada 2 Desember 2025. (*)

Reporter: Azis

Update