
Nasional Dirgantara (SPND) di Batam Center beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Sidang perkara kekerasan siswa SPN Dirgantara Batam yang menyeret perwira Polda Kepri berinisial ED masih berlanjut di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang masih mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara PN Batam, Edi Sameaputty, mengatakan agenda sidang masih mendengar saksi. Dimana jaksa akan menghadirkan saksi ahli untuk memberi keterangan di persidangan.
“Sidang sebelumnya mendengar keterangan ahli dari jaksa. Namun karena ahli belum siap, maka sidang ditunda pada sidang selanjutnya,” jelas Edi.
Edi juga membenarkan, jika terdakwa ED tidak ditahan. Namun untuk proses persidangan terbuka untuk umum.
“Betul (tidak ditahan). Sidang terbuka pada pemeriksaan saksi dewasa dan keterangan ahli, kecuali untuk saksi anak tertutup. Agenda sidang selanjutnya keterangan ahli,” sebut Edi.
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, menjelaskan, proses penanganan perkara yang menyeret perwira Polda Kepri masih bergulir di PN Batam. Agenda sidang pun masih pemeriksaan saksi.
“Belum tuntutan, masih saksi,” terang Amanda.
ED merupakan anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam. Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri.
ED ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.
Kasus serupa pernah heboh di pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini.
Kini kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur sehingga kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.
Dalam dakwaan jaksa, ED dijerat dengan dakwaan Subsidair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dgn unsur “setiap org dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Atau dakwaan Primair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dgn unsur “telah melakukan beberapa kejahatan, setiap org dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. ED tidak ditahan, karena ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan dibawah 5 tahun.(*)
Reporter: Yashinta



