Sabtu, 24 Januari 2026

Ini Sikap Badan Kehormatan Terkait Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Oknum anggota DPRD Batam, ADY dan teman wanitanya NTS, yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto: Istimewa

batampos – Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam belum memutuskan status Anggota DPRD Kota Batam, ADY yang ditangkap kepolisian terkait narkoba. BK akan segera menjadwalkan rapat internal.

Anggota BK DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein, mengatakan, saat ini BK DPRD Batam hanya baru mendapatkan sebatas informasi penangkapan ADY. Namun, belum mendapatkan bagaimana kejelasannya.

“Baru batas katanya dan katanya. Jadi kami (BK, red) belum rapat dan dalam waktu dekat ini kita akan rapat internal BK,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Pilot Project House Warming, BPJAMSOSTEK Batam Mudahkan Layanan untuk Pekerja

Ia melanjutkan, jika terbukti Anggota DPRD Batam dari Fraksi Nasdem itu mengkonsumsi narkoba, tentunya BK akan mengambil suatu keputusan. Namun yang jelas saat ini, BK akan menunggu proses dari kepolisian.

“Jadi kita tidak boleh intervensi,” katanya.

Mengenai adanya kemungkinan dikenakannya sanksi Penggatian Antar Waktu (PAW) kepada ADY, Harmidi belum bisa membeberkannya. Sebab, keputusan apakah ADY akan di PAW atau tidak, akan tergantung dari keputusan perwakilan dari fraksi.

“Itu kan ada fraksinya masing-masing, kita serahkan ke fraksi, apakah dia PAW atau tidak. Kita tidak tau,” tuturnya.

Baca Juga: KPU Batam Lantik 192 Panitia Pemungutan Suara

Untuk itu, ia menambahkan bahwa BK DPRD Batam akan melakukan rapat internal. Setelah rapat itu, akan ada suatu keputusan atau rekomendasi yang akan disampaikan ke partai pengusungnya.

“Apa keputusan dari BK, dan itu pun surat dari ketua DPRD (ke partai pengusung),” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Batam, Nuryanto. Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum.

“Kalau ditanya sikap dari DPRD, dan ini sudah ditangani hukum, ya ikuti proses hukum. Tapi tetap kita mengendepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Nuryanto saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga: Sampah Juga Jadi Penyebab Banjir di Batam

Nuryanto melanjutkan, ia baru mendapatkan informasi terkait penangkapan anggotanya pada Kamis (26/1) pagi. Pada saat itu, ada beberapa pesan di WhatsApp nya yang mengabarkan terkait penangkapan anggotanya.

“Saya pastikan dulu saya cek dulu ke Kapolres dan informasinya iya (benar),” katanya.

Mengenai dengan sanksi yang akan diberikan kepada ADY, pria yang biasa disapa Cak Nur itu mengungkapkan bahwa pemberian sanksi itu ada mekanismenya. Untuk kasus ADY ini, pihaknya akan menyerahkan semuanya ke partai yang mengusungnya.

“Wewenang partai sanksinya bukan di DPRD,” katanya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

Update