
batampos – Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sudah diberlakukan Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS). Syarat terbaru naik kapal di PDS ini mulai berlaku sejak 2 April 2022.
“Ya, aturan baru di PDS sudah menyesuaikan SE 16 Tahun 2022 ini,” ujar Kepala Pos KSOP Pelabuhan Domestik Sekupang, Samosir, Rabu (6/4).
SE terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Masyarakat yang sudah booster diperbolehkan mudik, sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Menurutnya, syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing. Sementara itu, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. “PCR atau antigen dengan hasil negatif,” tuturnya.
Bagi pemudik yang belum vaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib RT PCR 3 x 24 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan bagi anak-anak usia di bawah enam tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan orang tua atau keluarga dan tidak diwajibkan menunjukan hasil tes RT PCR dan rapid antigen.
Selain itu pemudik wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, wajib mengisi E-HAC pada aplikasi peduli lindungi dan wajib menerapkan serta mematuhi prokes yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



