
batampos – Syarat naik kapal laut terbaru perjalanan di dalam negeri tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 95 Tahun 2021. SE Kemenhub tentang perjalanan transportasi laut tersebut terbit pada 2 November 2021 dan berlaku sampai ada perubahan berikutnya.
Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus, menyebutkan, syarat terbaru penumpang kapal Pelni ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 95 Tahun 2021 tentang perjalanan transportasi laut dan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“Ya, untuk saat ini kita mengikuti peraturan pemerintah melalui SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2021 dan SE tahun 95 Tahun 2021,” ujarnya, Jumat (10/12).
PT. Pelayaran Nasional Indonesia atau PT. Pelni (Persero) lanjutnya, mengikuti apa yang menjadi peraturan pemerintah.
Hal ini sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam minimalisir dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
“Kita sifatnya mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat,” ucap Kapten Agus.
Merujuk SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021, syarat naik kapal laut pada November 2021 untuk perjalanan dalam negeri terbagi menjadi 2, yakni ketentuan bagi penumpang dan awak kapal (termasuk nakhoda).
Ketentuan persyaratan naik kapal laut yang diatur dalam SE tersebut berlaku untuk perjalanan ke seluruh pelabuhan di Indonesia.
Adapun syarat naik kapal laut bagi penumpang, yakni, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen, sampelnya diambil paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan (kapal berlayar).
“Aplikasi PeduliLindungi harus digunakan oleh calon penumpang kapal untuk mengisi e-HAC. Adapun tes antigen mesti dilakukan di tempat yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” ungkap Kapten Agus.
Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021, syarat dokumen surat vaksin dan hasil negatif tes antigen tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.
Selain itu, syarat menyerahkan kartu vaksin untuk perjalanan ke seluruh pelabuhan di Indonesia tidak diwajibkan, kepada 3 jenis penumpang yakni penumpang usia di bawah 12 tahun, Nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali.
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
“Dimana wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2021 mewajibkan semua penumpang menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut Kapten Agus, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu, memakai masker, menjaga jarak,dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Reporter: Rengga Yuliandra



