Sabtu, 14 Maret 2026

Ini Tanggal Resmi Tilang Elektronik Diberlakukan di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai diberlakukan di Batam per 22 Oktober mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batamposElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai diberlakukan di Batam per 22 Oktober mendatang. Surat konfirmasi pelanggaran terekam ETLE dikirimkan ke pemilik kendaraan.

Meskipun yang melakukan pelanggaran bukan pemilik kendaraan. Namun, kepolisian akan meminta pertanggungjawaban ke pemilik kendaraan.

Oleh sebab itu, para pemilik kendaraan wajib berhati-hatidan mengingatkan siapa saja yang meminjam kendaraannya.

Baca Juga: Begini Proses Tilang Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera ETLE

”Surat tetap kami kirimkan ke pemilik kendaraan, walaupun saat kendaraan itu dipakai oleh saudara, teman atau hanya rental saja,” kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto.

Denda pelanggaran lalu lintas paling murah Rp 250 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta. Jika melanggar beberapa aturan, tentu akan dihitung. Agar tidak didenda atau ditilang, masyarakat wajib mematuhi aturan berlalu-lintas.

Lalu, bagaimana dengan orang yang menyewa kendaraan, melanggar aturan berlalu-lintas? Tri mengatakan, surat konfirmasi pelanggaran akan tetap dikirimkan ke pemilik kendaraan.

Baca Juga: Ribuan Pengendara di Batam yang Melanggar Aturan Lalu Lintas Terekam Kamera Tilang Elektronik

”Walaupun rental, surat akan dikirimkan ke pemiliknya,” ujarnya.

Demi mengantisipasi jika ada yang menyewa melanggar aturan berlalu-lintas, Tri menyarankan ada kesepakatan antara pemilik rental dengan penyewa.

”Ada uang jaminan atau apa, agar lebih amannya,” katanya.

Baca Juga: Ini Ruas Jalan di Batam yang Sudah Terpasang Kamera Tilang Elektronik

Apabila pemilik kendaraan tidak membayar denda pelanggaran, maka akan ditagih lagi saat pembayaran pajak tahunan. Sebelum membayar pajak, para pemilik kendaraan wajib membayar terlebih dahulu denda pelanggaran lalu-lintasnya.

Reporter: Fiska Juanda

SALAM RAMADAN