Minggu, 18 Januari 2026

Ini Update Kasus Penyelundupan Pinaca dan Liquid Vape yang Melibatkan Oknum KSOP Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ekspos kasus penyelundupan tembakau sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dari Malaysia melalui Batam.

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah menyiapkan pemberkasan dua kasus narkotika internasional. Berkas perkara tersebut mencakup kasus penyelundupan tembakau sintetis jenis MDMB-4en-PINACA, serta penyelundupan ribuan liquid vape mengandung zat berbahaya dengan dugaan keterlibatan oknum petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Untuk berkas perkara kasus PINACA dan yang melibatkan oknum KSOP, saat ini sedang dalam proses pemberkasaan,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Menurut dia, berkas perkara yang sudah siap akan segera dilimpahkan ke jaksa. Sehingga bisa ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya.

“Insyaallah dalam pekan ini kami kirim ke Kejati (Kejaksaan Tinggi Kepri),” sebutnya.

Baca Juga: Polda Kepri Lidik Kasus Orderan Fiktif ke Sejumlah Media

Kedua kasus tersebut merupakan pengungkapan besar yang melibatkan sindikat lintas negara. Dalam kasus pertama, dua kurir ditangkap saat hendak menyelundupkan 5.726 gram tembakau sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam dan Karimun.

“Barang ini dikendalikan oleh warga negara Malaysia berinisial Z yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua kurir yang ditangkap adalah ATA dan SH. Salah satunya bahkan merupakan pasien rehabilitasi,” ungkap Anggoro beberapa waktu lalu.

Barang bukti disimpan dalam kantong plastik hitam dan ditemukan di kawasan Pantai Bahagia, Nongsa, pada Kamis pagi, 19 Juni 2025. ATA ditangkap pertama kali di lokasi, sementara SH ditangkap kemudian sebagai penghubung jalur laut dari Malaysia.

Anggoro menjelaskan, MDMB-4en-PINACA merupakan narkotika jenis baru berbentuk sintetis yang memiliki efek lebih berbahaya dibanding ganja karena merusak sistem saraf secara cepat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tragedi Maut Kecelakaan di Batamcenter, DPRD Batam Soroti Maraknya Pelajar SMP Bawa Motor ke Sekolah

Sementara itu, dalam kasus kedua, Polda Kepri juga mengungkap jaringan penyelundupan ribuan liquid vape yang mengandung zat etomidate, diduga berasal dari Malaysia. Barang-barang ini diselundupkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dan melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum petugas KSOP Batam.

“Ini bukan vape biasa. Cairan ini mengandung obat keras yang seharusnya hanya digunakan dalam pengawasan medis,” tegas Anggoro.

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, terhadap seorang pria berinisial MSI di Batam Kota. Dari sana, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap ADP, seorang perempuan muda, yang mengaku barang tersebut berasal dari pacarnya, ZD, WN Singapura.

Tim kemudian menangkap ZD dan rekannya MF di apartemen kawasan Lubukbaja. Salah satu pelaku kedapatan menyembunyikan vape di balik celana dalam. Dari kamar apartemen, polisi menyita satu koper besar berisi 3.205 botol liquid vape, delapan unit ponsel, dan satu unit mobil Toyota New Agya. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update