
batampos – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, telah menandatangani juknis tersebut sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan di provinsi ini dalam melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2025/2026.
SPMB dilaksanakan melalui dua mekanisme, yakni daring (online) dan luring (offline). Calon murid dapat memilih mekanisme yang tersedia sesuai kondisi sekolah tujuan. Dalam pelaksanaan seleksi, panitia SPMB sekolah wajib melakukan verifikasi dan validasi seluruh dokumen persyaratan yang diunggah atau diserahkan oleh calon murid. Verifikasi ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk keabsahan Kartu Keluarga, bukti keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu, hingga nilai rapor.
Dokumen yang diverifikasi meliputi pula surat keterangan sebagai penyandang disabilitas, anak guru, ketua OSIS atau Pramuka, serta bukti prestasi akademik maupun nonakademik. Panitia diberi kewenangan untuk memeriksa dokumen melalui pengecekan langsung ke lapangan bila dibutuhkan. Jika ditemukan indikasi pemalsuan, maka pelaku akan dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Untuk pendaftaran daring, calon murid diminta mengakses situs https://sispmb.kepriprov.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan login menggunakan NISN dan tanggal lahir, kemudian mengisi biodata, memilih jalur pendaftaran, serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Bukti pendaftaran dapat dicetak sebagai tanda bukti resmi. Sedangkan pendaftaran luring dilakukan dengan mengambil dan mengisi formulir secara manual di sekolah yang dituju.
Berbagai jalur pendaftaran dibuka untuk SMA dan SMK, di antaranya Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Masing-masing jalur memiliki ketentuan dan dokumen yang berbeda. Misalnya, untuk jalur afirmasi dibutuhkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), PKH, atau KKS, sedangkan untuk jalur prestasi diperlukan piagam penghargaan serta surat keterangan sebagai ketua OSIS atau Pramuka.
Pemilihan satuan pendidikan juga memiliki aturan ketat. Calon murid jalur domisili hanya dapat memilih sekolah di wilayah tempat tinggalnya. Sementara untuk jalur prestasi, murid dapat memilih hingga tiga sekolah, baik di dalam maupun di luar wilayah domisili, dengan berbagai kombinasi yang ditentukan berdasarkan jarak dan daya tampung. Di jenjang SMK, calon murid dapat memilih jurusan sesuai domisili dan jumlah sekolah yang tersedia di wilayah masing-masing.
Seluruh calon murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan kebenaran data. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka akan dikenakan sanksi hukum. Panitia verifikasi di tiap satuan pendidikan juga harus menandatangani pakta integritas guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses seleksi.
Melalui mekanisme ini, Dinas Pendidikan Kepri menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penerimaan murid baru yang transparan, adil, dan akuntabel. Masyarakat diimbau mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak merugikan peserta didik.
Pendaftaran SPMB akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Para calon murid serta orang tua diminta aktif memantau informasi melalui laman resmi dan sekolah tujuan agar tidak ketinggalan informasi penting terkait seleksi tahun ini.
Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Cabang Batam, Kasdianto, mengimbau agar calon peserta didik mulai mempersiapkan diri sejak dini. “Kami berharap para calon peserta didik dan orang tua mulai melakukan persiapan dari sekarang. Cek informasi PPDB secara berkala dan pastikan melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujarnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



