Senin, 12 Januari 2026

Intan Siap Buka Suara di Sidang KDRT: Dua Tersangka Sudah Ditahan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART). Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) di Komplek Sukajadi, Batam, memasuki babak baru. Setelah melalui penyidikan cukup panjang, perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Korban bernama Intan, yang sebelumnya mengalami luka fisik dan trauma akibat dugaan penyiksaan, kini dalam kondisi membaik. Ia dipastikan siap hadir langsung di persidangan untuk memberikan kesaksian terkait kekerasan yang dialaminya.

“Dengan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, kasus ini sudah masuk ranah kepastian hukum. Kami sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dari awal hingga kasus ini sampai ke Kejari,” ujar Kornelis Boli Balawanga, penasihat hukum Intan sekaligus Ketua Bidang Hukum Perkumpulan Keluarga NTT, Kamis (2/10).

Baca Juga: KDRT Terhadap ART di Sukajadi Naik Meja Hijau

Menurut Kornelis, saat ini Intan masih berada di Batam dan sedang mendapat pendampingan psikologis guna memperkuat mentalnya menjelang persidangan.

“Kami ingin Intan hadir sendiri di pengadilan, supaya semua fakta bisa terbuka. Kami percaya pengadilan akan bertindak objektif, tanpa intervensi siapa pun,” katanya.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Roslina (majikan Intan) dan Merliyati (sepupu korban). Keduanya kini resmi ditahan di Rutan Khusus Perempuan dan Anak Batam.

Namun, dalam pantauan di lapangan, Roslina terlihat santai dan sama sekali tidak menunjukkan penyesalan. Sikap ini memicu reaksi dari publik dan penggiat kemanusiaan yang terus mengawal proses hukum kasus ini.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima barang bukti dari pihak kepolisian, termasuk satu unit telepon genggam, raket nyamuk, dan beberapa alat rumah tangga yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

“Kami sudah terima barang bukti dan berkas perkara dari penyidik. Setelah ini, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Priandi Firdaus, Kasi Intel Kejari Batam.

Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan pekerja rumah tangga yang kerap menjadi kelompok rentan. Kornelis menekankan bahwa profesi apa pun tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan atau memperlakukan seseorang secara tidak manusiawi.

“Semua orang punya harkat dan martabat yang sama. Apapun pekerjaannya, setiap manusia berhak dihormati dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.

Kini, publik menanti persidangan yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. Banyak pihak berharap, Intan mendapat keadilan, dan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa KDRT, siapa pun korbannya tidak bisa ditoleransi. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update