
batampos – Dugaan pengrusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Lubukbaja, kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dimulai dari jajaran RT/RW setempat.
Ketua RT05/RW08 Perumahan Kezia Baloi Indah, Ade, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Ditreskrimsus untuk memberikan keterangan awal terkait penimbunan yang terjadi di kawasan DAS Baloi.
“Ada beberapa pertanyaan, tapi fokusnya pada kronologi kejadian. Saya sampaikan sesuai pengetahuan saya,” ujarnya, Selasa (8/4).
Baca Juga: Proses Kasus Penimbunan DAS Baloi Berlanjut, Warga Cemas Bisa Timbulkan Banjir
Pemanggilan ini, lanjut Ade, merupakan bagian awal dari proses penyelidikan yang kemudian dilanjutkan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Kepri.
Sementara itu, tim ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) turut turun langsung ke lokasi pada Selasa sore untuk mengambil sampel dan menilai dampak lingkungan akibat aktivitas penimbunan tersebut.
“Warga berharap perkara ini bisa dituntaskan, dan pihak yang bertanggung jawab segera menormalisasi kembali aliran sungai,” kata Ade.
Ia menyampaikan kekhawatiran warga setempat, terutama ketika hujan deras mengguyur dan aliran sungai tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, mengonfirmasi penyidik masih dalam tahap pengumpulan bukti dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di DAS Baloi.
“Kami sedang mengumpulkan data dan akan dibantu oleh ahli lingkungan dari ITB untuk meninjau langsung kondisi di lapangan serta menilai sejauh mana kerusakan yang terjadi,” ujar Zamrul.
Polda Kepri memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang. (*)
Reporter: Azis Maulana



