Kamis, 26 Februari 2026

Ironi Kota Ramah Anak: Kasus Pencabulan Anak Menumpuk di Pengadilan Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (F. freepik)

batampos – Lonjakan perkara kekerasan seksual terhadap anak membayangi ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Di tengah padatnya jadwal persidangan—yang dalam sehari bisa sekitar 100 perkara pidana masuk dan 120 hingga 130 perkara disidangkan—kasus pencabulan anak muncul sebagai salah satu perkara paling mengkhawatirkan, bersanding dengan perkara narkotika yang selama ini mendominasi.

Juru Bicara pengadilan, Vabiannes Watimena, menyebut komposisi perkara pidana umum masih menjadi yang terbanyak. Namun, dalam dua tahun terakhir, perkara cabul menunjukkan tren peningkatan yang mencolok.

“Narkotika tinggi, tetapi perkara cabul juga menonjol dan terbaca meningkat sejak tahun lalu,” ujarnya, Selasa, (24/2).

Menurut dia, sejak 2025 hingga awal 2026, angka perkara pencabulan tetap tinggi. Bahkan sebelum tahun berjalan usai, grafiknya belum menunjukkan penurunan.

“Yang paling menggetarkan adalah profil korban,” kata Watimena.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Uang Rp 4,3 Miliar Hilang dari Rekening Salah Satu Perusahaan Terkemuka di Batam

Data persidangan memperlihatkan lebih dari 80 persen korban merupakan anak di bawah umur. Anak usia taman kanak-kanak hingga sekolah dasar kelas lima disebut sebagai kelompok paling rentan. Sisanya, sekitar 20 persen, adalah anak remaja.

Yang tak kalah mencemaskan, pelaku justru kerap berasal dari lingkar terdekat korban. “Paling banyak dari dalam keluarga—orang tua kandung, orang tua sambung, atau orang terdekat. Kalau orang luar ada, tetapi presentasenya kecil,” ujar Watimena.

Pengadilan bahkan pernah menangani perkara dengan satu pelaku dan empat hingga lima anak sebagai korban. Dalam sejumlah kasus, pelaku memang bukan anggota keluarga, tetapi tetap menyasar anak-anak yang berada dalam posisi sangat rentan.

Soal motif, pengadilan kerap menemui kebuntuan. Banyak pelaku diketahui memiliki keluarga dan pasangan.

“Kami juga sering bertanya, dorongannya apa? Tapi faktanya, ketertarikan terhadap anak di bawah umur ini sangat tinggi,” kata Watimena, menyinggung indikasi perilaku pedofilia dalam sejumlah perkara.

Fenomena ini, menurut pengadilan, mulai terasa meningkat sejak 2025 dan berlanjut hingga kini. Anak tak hanya hadir sebagai korban, tetapi dalam beberapa perkara juga tercatat sebagai pelaku dalam sistem peradilan anak.

Bahkan terdapat kasus yang berujung pada kehamilan di usia anak—sebuah sinyal darurat bagi sistem perlindungan anak di Batam.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Guru SMK Masuk Tahap I

Situasi tersebut menjadi ironi di tengah klaim Batam sebagai “Kota Ramah Anak” yang sebelumnya dikampanyekan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad.

Di ruang publik, slogan perlindungan anak digaungkan. Namun di ruang sidang, berkas-berkas perkara kekerasan seksual terhadap anak terus menumpuk.

Lonjakan perkara ini bukan sekadar statistik peradilan. Ia mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan di tingkat keluarga dan komunitas. Rumah—yang seharusnya menjadi ruang paling aman—justru kerap muncul sebagai lokasi kejahatan.

Bagi aparat penegak hukum, peningkatan perkara berarti beban tambahan di tengah jadwal sidang yang sudah padat. Bagi pemerintah daerah, situasi ini menjadi ujian atas komitmen kebijakan perlindungan anak.

Dan bagi masyarakat, ia menjadi alarm keras bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar, melainkan kerap bersembunyi di lingkungan terdekat. (*)

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN