Minggu, 18 Januari 2026

Isi Kekosongan Jabatan di Pemko Batam, Tiga Kepala OPD Baru Dilantik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melantik tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Foto: Diskominfo Kota Batam.

batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melantik tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemko Batam.

Tiga Kepala OPD tersebut di antaranya adalah Dahlina Nopilawati yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Peneltian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda)

Kemudian, Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kepemudaan dan Olahraga. Selanjutnya adalah Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam.

Rudi mengatakan pejabat yang baru dilantik tersebut berdasarkan hasil seleksi yang sebelumnya dilakukan Pemko Batam. Tiga jabatan kepala OPD tersebut sebelumnya kosong karena ditinggal pejabat lama.

“Sudah kita lantik kemarin, sesuai dengan hasil lelang jabatan eselon II,” kata Rudi, Kamis (2/6).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kepala Bapelitbangda dijabat oleh Wan Darussalam, yang sudah memasuki masa masa pensiun. Sedangkan Kepala Dispora Batam sebelumnya di jabat oleh almarhum Said Khaidar yang meninggal dunia pada Maret 2022 lalu.

Selanjutnya Direktur RSUD Embung Fatimah sebelumnya dijabat oleh drg. Ani Dewiyana yang juga telah memasuki masa pensiun.

Rudi berpesan kepada para pejabat yang baru untuk dapat segera bekerja dengan baik. Dan menjalankan program-program yang sebelumnya telah disusun.

Selain melantik tiga pejabat eselon II, Rudi juga melantik 182 orang penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan 4 orang fungsional oengelola pengadaan barang jasa.

Ia mengungkapkan pejabat yang dilantik diharapkan bisa membantu pemerintah dalam membangun Batam. Untuk RSUD diharapkan pelayanan bisa terus membaik. Sehingga bisa meminimalisir keluhan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan.

“Jabatan itu titipan. Jadi saya harapkan semua yang sudah dikasih amanah bisa menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan tidak melarang ketentuan hukum,” tutupnya.(*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

Update