
batampos – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/8). Seorang anggota polisi aktif Polda Kepri, Sheqal Syahzuardi alias Sheqal, duduk di kursi terdakwa bersama istrinya, Alpiani Abella alias Pipin, serta rekannya Panahatan Gunawan alias Ipan, setelah diduga menjadi bagian jaringan penyelundupan sabu lintas negara.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Andi Bayu, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari, Sheqal secara terbuka mengakui perannya. Ia menceritakan bagaimana pada awal Maret lalu dirinya bersama Pipin dan Panahatan berangkat ke Johor, Malaysia, untuk membawa masuk sabu ke Batam.
“Kami di Malaysia selama empat hari. Pipin yang memesan hotel, sedangkan saya menerima sabu dari kurir,” ujar Sheqal dengan nada datar di ruang sidang.
Menurut pengakuannya, operasi itu dikendalikan seorang buronan bernama Jojo, yang disebut sebagai otak jaringan. Dari Jojo, Sheqal diperkenalkan dengan pemasok sabu asal Malaysia bernama Gana Pati alias Benjen, yang kini juga masuk daftar buronan.
Dari orang suruhan Benjen, Sheqal menerima sabu seberat setengah kilogram. Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket. Dua bungkus dengan berat total 171,66 gram disembunyikan dalam popok dewasa yang dipakai Panahatan, sementara sisanya masih mereka simpan.
Namun, rencana itu kandas saat Panahatan diperiksa di Pelabuhan Batam Center pada 5 Maret 2025. Mesin X-ray Bea Cukai mendeteksi benda mencurigakan di dalam popok yang dikenakannya. Petugas langsung mengamankannya, dan hasil tes urine pun menunjukkan Panahatan positif narkoba.
Tak lama berselang, Sheqal dan Pipin juga berhasil diamankan setelah sempat keluar dari area pelabuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menyebut peran Sheqal sangat dominan dalam kasus ini. Ia menjadi penghubung utama antara jaringan Malaysia dengan kurir di Batam.
“Sheqal dijanjikan upah Rp15 juta, Pipin Rp10 juta, sedangkan Panahatan hanya Rp5 juta untuk membawa sabu di dalam popok,” ungkap Aditya di hadapan majelis hakim.
Barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat 171,66 gram telah diuji di laboratorium BPOM. Hasilnya, positif mengandung metamfetamin yang masuk kategori narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dan perantara jual-beli narkotika dengan jumlah melebihi lima gram.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya penyelundupan narkotika dengan modus unik. Penggunaan popok dewasa sebagai tempat penyembunyian disebut bukan pertama kali dipakai jaringan lintas negara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Reporter: Azis Maulana



