
batampos – Dugaan penipuan berkedok pengurusan balik nama sertifikat rumah menimpa warga Seilekop, Sagulung, dengan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan hingga kini kasusnya belum menemukan kejelasan.
Korban, Agustoni Mendrofa, 31, mengaku telah melaporkan kasus tersebut sejak 2025. Namun, hingga Senin (30/3), belum ada perkembangan berarti dalam penanganannya.
“Saya berharap laporan saya bisa segera ditindaklanjuti. Sudah lebih dari satu tahun, tapi belum ada perkembangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Agustoni membeli rumah di kawasan Seilekop, Sagulung, seharga Rp120 juta. Sertifikat rumah tersebut masih atas nama pemilik pertama, sehingga ia membutuhkan bantuan untuk proses balik nama.
Baca Juga: Pria Diduga Lompat dari Jembatan Barelang Ditemukan Selamat
Pada 18 Juni 2024, Agustoni menghubungi seorang perempuan berinisial RMS yang direkomendasikan keluarganya. Dalam pertemuan di sebuah kantor di Batam, terlapor mengaku sebagai notaris sekaligus pengacara dan menjelaskan proses pengurusan secara rinci.
“Karena penjelasannya meyakinkan dan dia mengaku notaris, saya percaya dan menyerahkan berkas berupa sertifikat asli dan dokumen lainnya. Saya juga telah menyerahkan uang dengan cara transfer sebanyak tiga kali,” katanya.
Dalam proses tersebut, Agustoni menyerahkan uang sebesar Rp23,24 juta yang disebut untuk biaya BPHTB, WTO, serta jasa pengurusan balik nama sertifikat. Terlapor menjanjikan proses selesai dalam waktu enam bulan atau paling lambat Desember 2024.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada kejelasan. Kecurigaan muncul saat korban melakukan pengecekan ke BP Batam dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam Center. Hasilnya, pembayaran yang seharusnya dilakukan ternyata belum pernah direalisasikan.
“Saya hubungi yang bersangkutan lagi, namun tidak direspons, bahkan nomor saya sempat diblok. Dari informasi BP Batam, data pembayaran bahkan sudah kedaluwarsa. Artinya memang tidak pernah diurus,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, Agustoni melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batam Kota pada 26 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/42. Namun hingga 30 Maret 2026, penanganan perkara belum menunjukkan hasil.
Baca Juga: Pria Diduga Terjun dari Jembatan I Barelang, Tinggalkan Pesan untuk Ibu
Ia mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik, tetapi tidak mendapatkan respons.
“Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali. Jujur, karena kasus ini saya mengalami tekanan psikologis,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu dari Law Office Safer & Partners, meminta perhatian serius dari aparat kepolisian, mulai dari Kapolda Kepri hingga Kapolsek Batam Kota, agar segera menuntaskan perkara tersebut.
“Kami memohon agar laporan ini mendapat perhatian serius. Sudah lebih dari satu tahun dilaporkan, tetapi belum ada penyelesaian secara tuntas,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, termasuk kwitansi pembayaran yang tidak atas nama notaris maupun pengacara, melainkan sebuah perusahaan.
“Ini menjadi hal yang patut didalami oleh penyidik, termasuk dugaan penyalahgunaan identitas profesi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kliennya telah beritikad baik dengan menunggu hingga batas waktu yang dijanjikan. Namun karena tidak ada kejelasan, laporan akhirnya dilayangkan ke Polsek Batam Kota pada 26 Februari 2025.
“Sejak laporan itu dibuat hingga hari ini, 30 Maret 2026, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada klien kami,” katanya.
Saferiyusu juga menyoroti lambannya penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih terlapor disebut memiliki hubungan dengan anggota Polri.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Baca Juga: Hujan Guyur Batam Sehari Usai Istisqa, Amsakar: Doa Kita Diijabah
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadana Fauzi, membenarkan adanya laporan tersebut, namun belum membeberkan perkembangan penanganannya.
“Sesuai undang-undang, kami hanya bisa menyampaikan perkembangan kepada pelapor melalui SPHP,” ujarnya singkat.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadana Fauzi, membenarkan adanya laporan tersebut, namun belum membeberkan perkembangan penanganannya.
“Sesuai undang-undang, kami hanya bisa menyampaikan perkembangan kepada pelapor melalui SPHP,” ujarnya singkat. (*)



